Barometer.co.id – Amurang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak korupsi. Kali ini giliran mantan Hukum Tua Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial MCT.

Penahanan terhadap MCT dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Minsel Aldi SH. Mantan Kumtua tersebut tiga kasus korupsi dan ditahan pada Senin (18/10) seusai menjalani pemeriksaan. 

“Memang benar kami sudah melakukan penahan terhadap mantan Kumtua dengan inisial MCT setelah sebelumnya telah ditetapkan dengan status tersangka kasus korupsi. Ada tiga kasus penyimpangan anggaran yang dikenakan,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasie Intel dugaam tindal pidana korupsi yang menjerat MCT yakni pengelolaan Alokasi Dana Desa anggaran 2018 dan anggaran 2019. Tindak korupsi dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kumtua di Desa Motoling Kecamatan Motoling.

“Tersangka juga terkena kasus korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2018. Jadi ada tiga kasus yang dikenakan. Saat ini prosesnya masih berjalan. Bila telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Atas dugaan kasus korupsi oleh MCT, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp. 880.868.511,58 (delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah lima puluh delapan sen). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Hendrie Lumapow ketika dikonfirmasi mengatakan baru saja mengetahui. Menurutnya Pemkab Minsel dalam posisi menghormati proses hukum.

“Kepada Kumtua dan Plt Kumtua saya mintakan ini dijadikan contoh. Jangan sampai terjerat dengan kasus yang sama. Sehingga harus berhati-hati mengelolala Dandes dan lainnya,” ujar Lumapow.(jim)