Barometer.co.id-Manado. Jumlah santunan kecelakaan lalu lintas yang diserahkan PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) sampai dengan September 2021 mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut naik 7,7 persen secara year on year.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi mengatakan, santunan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas di tiga provinsi yang berada di bawah wilayah kerjanya, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.
“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 19 miliar dan luka-luka Rp 10,2 miliar. Dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan ini naik 7,7 persen,” kata Pahlevi, Senin (04/09).
Dengan meningkatnya jumlah penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, Pahlevi mengatakan pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Setiap kasus laka lantas yang terjadi menurut Pahlevi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. “Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di Rumah Sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat. Biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.
Pahlevi pun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sebab sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)