Barometer.co.id – Amurang.
Angin segar berhembus bagi warga desa di Minahasa Selatan (Minsel) dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 270/5645/SJ yang memperbolehkan Pemilihan Kumtua (Pilhut) digelar. Syaratnya daerah yang melaksanakan harus minimal level 2 PPKM Covid-19.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan juga telah mengantisipasi sebelumnya dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilhut. Bertepatan pula saat ini Minsel sudah berada pada level 2 PPKM, sehingga secara administrasi sudah dapat digelar.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapow membenarkan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pelaksaan Pilhut. Menurutnya saat ini tinggal menunggu keluarnya SK waktu penyelenggaraan. Sedangkan dari segi aturan sudah tidak ada kendala.
“Penyelenggaraan Pilhut sempat terhenti lantaran SE Mendagri nomor 141/4251/SJ tentang penundaan. Namun dengan keluarnya SE yang baru, maka di Minsel sudah dapat dilaksanakan karena saat ini sudah pada level 2. Untuk waktu pelaksanaan atau hari H, tinggal masih menunggu SK Bupati,” tutur Lumapow.
Saat ditanyakan apakah tahapan sudah dapat dilaksanakan tahun ini, dijawab sangat besar. Sebab menurutnya sesuai aturan tahapan pelaksanaan Pilhut sepajang enam bulan. Sehingga untuk hari H Pilhut pada tahun depan. Sedangkan tahapannya sudah bisa digelar sekarang.
“Tahapan Pilkada selama enam bulan. Maka waktu tahapan Pilhut terhitung enam bulan kebelakang. Dengan perhitungan ini, bila jadwal April atau Mei tahun depan, maka tahun ini tahapan sudah dijalankan,” terangnya.
Dia juga menghimbau terkait pelaksanaan Pilhut, wagar masyarakat khususnya di desa dapat terus melaksanakan protokol kesehatan. Pasalnya Pilhut dapat digelar atau tidak, sesuai SE Mendagri tergantung level PPKM.
“Sesuai himbauan Bupati, mari kita laksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19. Sebab bila jumlah penderita Covid naik diiringi juga naiknya level PPKM, maka Pilhut bakal ditunda lagi sesuai SE Mendagri,” kuncinya.(jim)