Barometer.co.id-Manado. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara, Kamis (27/01), mengunjungi produsen minyak goreng (migor) di Bitung, yaitu PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) dan PT. Agro Makmur Raya (AMR). Kunjungan ini untuk memastkan kesiapan perusahaan tersebut dalam menyuplai minyak goreng satu harga di Sulawesi Utara.

Dari hasil kunjungan ini, Disperindag Sulut bersama Polda Sulut menemukan produsen tersebut berkomitmen untuk menerapkan minyak goreng satu harga. Hanya karena memang penerapan aturan yang begitu cepat sehingga sehingga mereka pun membutuhkan waktu untuk menerapkan satu harga, khususnya di pasar rakyat. Sementara di ritel modern, harga langsung berlaku sesuai dengan aturan, yakni Rp14.000/kg.

Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Sulut, Edwin Kindangen dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Ronny Erungan menyampaikan, pihaknya mengunjungi produsen minyak goreng ini untuk melihat permasalahan yang dihadapi sehingga minyak goreng satu harga belum bisa diberlakukan di pasar rakyat.

Kunjungan ke produsen minyak goreng ini merupakan lanjutan dari pemantauan minyak goreng satu harga di pasar rakyat dan ritel modern yang dilakukan bersama Polda Sulut pada Rabu (26/01) lalu. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan minyak goreng di pasar rakat yakni di pasar Bersehati dan Pinasungkulan belum menerapkan harga Rp14.000/kg sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Dari hasil kunjungan ini, kami melihat banyak informasi yang belum sampai kepada pihak perusahaan. Namun kami juga melihat ada inisiatif dari perusahaan untuk menerapkan apa yang menjadi peraturan yaitu minyak goreng satu harga. Dan kami bersyukur apa yang diharapkan minyak goreng satu harga ini akan segera terlaksana di Sulut secara menyeluruh,” kata Kindangen yang didampingi Erungan.

Berdasarkan peninjauan Tim Satgas Pangan Sulut yang terdiri dari Disperindag Sulut dan Polda Sulut di pasar Bersehati dan Pinasungkulan pada Rabu (26/01), ditemukan pedagang belum menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000/kg sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Pasalnya, pedagang masih mempunyai stok yang dibeli dengan harga tinggi.

Kindangen pun meminta agar PT. MNS dan PT. AMR ke depan sudah bisa menjual minyak goreng dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan.

Sementara Baik PT. MNS dan AMR sama-sama menyatakan komitmen untuk menerapkan aturan pemerintah ini. “Kami berkomitmen untuk menjalankan aturan dari pemerintah ini. Namun pelaksanaan di lapangan memerlukan waktu. Misalnya DO yang sudah dikeluarkan sebelum aturan ini diterapkan harus dilakukan. Jika tidak, kami bisa disalahkan. Tetapi pada dasarnya kami taat dan siap melaksanakan aturan pemerintah ini. Buktinya, harga minyak goreng produksi kami di ritel modern sudah Rp14 ribu per kilogram,” kata Pimpinan PT. MNS, Edi.

Hal yang sama disampaikan PT. AMR. “Sebelumnya kami berterima kasih kepada Polda Sulut dan Disperindag Sulut yang telah memberikan pemahaman terkait aturan dalam rangka kebijakan satu harga. Intinya perusahaan berkomitmen menerapkan program tersebut. Mungkin ada keterlambatan karena kebijakan tersebut sangat cepat. Sehingga ada keterlambatan beberapa hari,” kata Suwandi, penanggung jawab PT. AMR.(jm)