Barometer.co.id – Amurang.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, modus pecah kaca mobil.

Tersangka berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Adapun korban, Immanuel Mongkau (19), tercatat sebagai seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu malam sekira pkl. 21.00 wita, tanggal 16 Januari 2022, TKP di perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo.

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (19/01).

Korban segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. “Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.(jim)