Barometer.co.id-Manado. Pemerintah telah menetapkan satu harga minyak goreng yakni Rp14.000/kg sejak 19 Januari 2022 lalu untuk ritel modern. Sementara di pasar rakyat, ketentuan ini baru mulai diterapkan pada Rabu 26 Januari 2022. Dan untuk mengecek penerapan aturan ini, Satgas Pangan Sulut akan terjun langsung ke Pasar Bersehati Rabu pagi ini.

Tim Satgas pangan Sulut terdiri dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Polda Sulut.

Pasar rakyat memang diberi kesempatan selama satu minggu setelah tanggal 19 Januari untuk menerapkan minyak goreng satu harga. Waktu satu minggu tersebut berakhir Selasa (25/01) kemarin, sehingga mulai Rabu, 26 Januari 2022 ini, minyak goreng satu harga sudah harus diberlakukan juga di pasar rakyat.

“Jadi setelah waktu satu minggu berakhir hari Selasa, maka tim Satgas Pangan akan turun langsung ke pasar Bersehati hari Rabu untuk memantau pelaksanaan minyak goreng satu harga ini,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sulut, Ronny Erungan, kemarin.

Ia mengatakan, mulai 26 Januari ini, minyak goreng satu harga sudah harus diberlakukan baik di ritel modern maupun di pasar rakyat. Jika ada yang masih menjual di atas harga Rp14.000/kg seperti yang ditetapkan, maka akan ada sanksi. Selain itu, minyak goreng tersebut pun kemungkinan tidak akan laku, karena nantinya stok minyak goreng dengan harga Rp14.000/kg sangat banyak.

Sebelum ada peraturan minyak goreng satu harga ini, harga minyak goreng melonjak hingga Rp21.000/kg. Harga tersebut sangat memberatkan masyarakat.(jm)