Barometer.co.id-Manado. Satgas Pangan Sulawesi Utara akan melakukan penindakan tegas terhadap pedagang yang memanipulasi minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang sesuai, yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Hasil yang ditemukan Satgas Pangan di lapangan, pedagang membeli minyak goreng curah kemudian menigisinya dalam jerigen minyak goreng kemasan. Karena sudah dalam jerigen minyak goreng kemasan, mereka kemudian menjual minyak goreng tersebut dengan harga tinggi.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Ronny Erungan mengatakan, untuk mencegah praktik tersebut, pihaknya telah meminta pabrik menghentikan sementara penjualan minyak goreng kemasan dalam jerigen.

“Dengan demikian, saat ini tidak ada lagi minyak goreng kemasan dalam jerigen. Sehingga jika ditemukan ada pedagang yang menjual minyak goreng kemasan dalam jerigen akan ditindak oleh Satgas Pangan,” katanya.

Satgas Pangan Sulut menurut Erungan terdiri dari Dinas Pangan Sulut, Disperindag Sulut serta Polda Sulut. Sehingga Satgas Pangan dapat langsung melakukan tindakan kepada pedagang yang melakukan kecurangan.

Sebelumnya, Erungan mengatakan, pihaknya menemukan di pasar ada pedagang yang membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter namun kemudian mengisinya di jerigen minyak goreng kemasan. Mereka pun menjual minyak goreng tersebut dengan harga yang mencapai Rp24.000/kg. Padahal seharusnya minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.(jm)