Barometer.co.id – Amurang
Kasus oknum guru cabul yang mengajar di SMAN 1 Motoling pada Oktober tahun lalu kini berlanjut. Berkasnya telah dinyatakan selesai dan Polres telah melimpahkannya pada Kejaksaan Negeri Minsel, Jumat (11/02).
Setelah mendapat pelimpahan, Kejari Minsel langsung menahan MT alias Maxi (49). Warga Desa Motoling Kecamatan Motoling ini ditahan atas laporan telah mencabuli enam siswanya.
Terungkap, MT diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswanya setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang tak lain adalah murid MT sendiri.
“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan atas tersangka MT alias Maxi yang berprofesi sebagai guru yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pelecehan terhadap enam siswanya,” jelas Budi Hartono, S.H,. M.Hum kepala kejari minsel.
Kasus dugaan pencabulan ini, dilakukan MT terhadap siswa didiknya diruang kelas di saat proses belajar mengajar. kasus ini kemudian sempat menjadi viral karna beredarnya foto tersangka MT yang terbukti sengaja memegang payudara muridnya.
“Untuk kasus dugaan pencabulan ini, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka MT sendiri masih akan menjalani tahapan isolasi selama 2 minggu kemudian akan dipindahkan di lembaga pemasyarakatan,” tambah kepala Kejari minsel.
Kasus dugaan pencabulan dilakukan MT terhadap siswanya semenjak tahun 2019 dan terungkap ditahun 2021 saat salah satu siswanya yang menjadi korban melaporkan perbuatan bejat MT di Polres Minsel pada tahun 2021 kemarin.
Tersangka MT dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan tersangka sendiri adalah tenaga pendidik.(jim)