Barometer.co.id-Manado. Satu bulan menjelang batas akhir pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), 539 wajib pajak di Sulawesi Utara telah mengikuti program ini. Total nilai bersih harta yang dilaporkan sebesar Rp501,30 miliar dengan nilai PPh mencapai Rp50,92 miliar.
Pelaksa Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra mengatakan, deklarasi dalam negeri yang diungkapkan oleh wajib pajak sebesar Rp407,32 juta dan nilai yang diinvestasikan dalam negeri sebesar Rp38,47 miliar. Sedangkan nilai deklarasi luar negeri yang disampaikan sebesar Rp46,38 miliar dan dana investasi repatriasi sebesar Rp9,133 miliar.
“Wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan keringanan bunga sesuai dengan harta yang dilaporkannya. Jika harta dari luar negeri yang dilaporkan kemudian dibawa ke Indonesia atau repatriasi, maka bunganya lebih rendah daripada harnya mendeklarasikan mempunyai harta di luar negeri. Dan jika harga dari luar negeri dibawa ke Indonesia dan kemudian diinvestasikan di dalam negeri atau investasi repatriasi, maka bunganya akan lebih rendah lagi,” kata Arridel pada media gathering Kanwil DJP Suluttenggomalut, Rabu (25/05).
Namun bagi wajib pajak yang tidak mengikuti PPS dan kemudian kantor pajak menemukan ada harta yang tidak dilaporkan, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sampai dengan 300 persen. “Oleh sebab itu kami mengimbau wajib pajak mengikuti PPS ini agar mendapat keringanan,” ujarnya.
Arridel mengatakan, wajib pajak yang mengikuti PPS ini di Sulawesi Utara berasal dari empat KPP Pratama, yaitu KPP Pratama Manado 389 wajib pajak, KPP Pratama Bitung 101 wajib pajak, KPP Pratama Kotamobagu 35 dan KPP Pratama Tahuna 14 wajib pajak. Total harta bersih yang dilaporkan terbesar di KPP Pratama Manado sebesar Rp414,50 miliar, kemudian KPP Pratama Bitung Rp50,81 miliar, KPP Pratama Kotamobagu Rp32,67 miliar dan KPP Pratama Tahuna Rp3,30 miliar.
Secara keseluruhan di Kanwil DJP Suluttenggomalut, Total nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp808,52 miliar dengan nilai PPh total Rp80,61miliar. Sulawesi Utara menjadi yang terbesar dari empat provinsi di Kanwil Suluttenggomalut dari segi jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini dan dari total nilai harta bersih serta nilai PPh total.
PPS ini berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Sehingga masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini sampai akhir Juni mendatang.(jm)