Barometer.co.id – Amurang
Awal pekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengeluarkan putusan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ). Putusan tersebut merupakan yang keenam sampai bulan Juni tahun 2022 ini.

Kasus terbaru yang diselesaikan dengan RJ yaitu yakni kasus pengancaman dengan tersangka Jenni Mamahit. Dijelaskan pada press release yang dikeluarkan Kejari, kasus tersebut diselesaikan setelah ada pendamaian dengan pihak pelapor.

“Ini merupakan kasus yang keenam diselesaikan dengan RJ. Untuk kasus paling baru, berakhir dengan RJ setelah pelaku atau tersangka telah meminta maaf terhadap korban atan nama Rommy Posuma. Kemudian korban memberikan maaf dikarenakan masih ada hubungan pertemanan,” terang Kejari Minsel Budi Hartono SH melalui Kasie Pidsus yang didampingi Kasie Intel Aldy SH.

Kasus ini bermula saat tersangka mengancam akan membunuh pelapor dengan menggunakan parutan kelapa. Pelaku kemudian meminta maaf atas perbuatannya dan kemudian dimaafkan korban.

“Atas dasar telah dilakukan permohonaan maaf dan telah dimaafkan maka kami melanjutkan dengan mengaktifkan RJ sesuai dengan UU Kejaksaan nomor 11 tahun 2021,” jelasnya.(jim)