Barometer.co.id-Manado. Masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan hartanya masih memiliki kesempatan untuk mengungkapnya lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sampai 30 Juni 2022. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak yang diketahui memiliki harta yang belum dilaporkan akan dikenakan denda hingga 200 persen.
Pelaksa Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra belum lama ini menyampaikan, masyarakat wajib pajak tidak usah khawatir untuk mengungkapkan hartanya. “Justru dengan mengikuti PPS ini, wajib pajak akan mendapatkan keringanan sanksi yakni bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta yang mengikuti Tax Amnesty (TA) paling tinggi 11 persen dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling tinggi 18 persen,” kata Arridel.
Bagi peserta TA WP OP dan Badan dikenakan tarif 11 persen untuk harta deklarasi dalam negeri. Sedangkan untuk harta Luar Negeri repatriasi dan harta Dalam Negeri dikenakan tarif 8 persen. Sementara untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/Nenewabel energy tarifnya hanya 6 persen.
Bagi WP OP yang mendeklarasikan harta di luar negeri dikenakan tarif 18 persen. Dan untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri tarifnya 14 persen. Sedangkan harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/Nenewabel energy tarifnya hanya 12 persen.
“Kami mengimbau masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan PPS ini. Program ini berlaku dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022,” katanya.(jm)