Barometer.co.id – Amurang
Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi Dana desa (Dandes) khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Wakan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel dan Inspektorat daerah. Namun sayang hingga kini belum ada perkembangan berarti. Tak heran bila Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Wakan kembali mempertanyakan.

Bukan hanya sampai disitu saja. Mereka bahkan menuding kedua lembaga tersebut telah sengaja -membenamkan’ atau mempeti es-kan kasus tersebut. Karena itu AMPD memintakan harus ada ketegasan agar ada efek jera.

Dituturkan kasusnya mulai tahun 2020. Pemerintah Desa (Pemdes) Wakan Kecamatan Amurang Barat menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 106. Penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilakukan BPD setempat. Tetapi, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Pemkab Minsel yang ditandatangani bupati, maka jumlah penerima BLT berkurang jadi 56 orang.

Merasa kalau pengurangan jumlah penerima BLT disiasati oleh oknum Hukum Tua Desa Wakan. Maka, warga membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) sekaligus mempertanyakan hal diatas. Bahkan, masalah diatas langsung disampaikan kepada bupati Franky Donny Wongkar dan wakil bupati Petra Yani Rembang. 

”Ya, AMPD terbentuk diantaranya karena kami yang tertera sebagai penerima BLT, kemudian nama kami dihapus. Dugaan kami, penghapusan nama kami sebagai penerima BLT dilakukan oknum Hukum Tua. Dengan demikian, kami langsung menyurat bupati, wakil bupati, Inspektorat Daerah Minsel, Dinas PMD Minsel agar supaya masalah diatas tuntas dan menjadi perhatian,” tanya Alfreds Kandey alias Alo, tokoh masyarakat Wakan.

Kandey mempertanyakan Kejari Minsel bahwa laporan AMPD tertanggal 15 Februari 2021. Kata Kandey, penjelasan Kejari Minsel walau pihak Pemdes Wakan sudah membayar TGR, tapi kasus tersebut tetap dilaksanakan. Namun demikian, ternyata dugaan AMPD justru kasus diatas telah dipetieskan.

“Seiring belum ada tindakan pihak Kejari Minsel, AMPD mengaku sudah delapan kali kami bertandang ke Kejari Minsel, tetapi kasus tersebut belum ditindaklanjuti. Lain lagi disampaikan Kandey, masalah ini sudah disampaikan ke Inspektorat Daerah Minsel. Sayangnya, sama kasus ini didiamkan,” ujarnya.

Selain itu, AMPD juga telah melaporkan kasus ini di Polres Minsel tertanggal 10 Mei 2021. Namun demikian, hingga kini tak bergeming. Menariknya, dilakukan zoom paralegal antara Kejari, Polres, PMD dengan BPD serta AMPD Wakan. Dalam penjelasan Kejari, TGR tidak menutup untuk dipidanakan Tipikor.

”Melihat kalau sepertinya, laporan AMPD telah dipetieskan, bahkan kami sampaikan sudah beberapa kali mendatangi Dinas PMD Minsel sekaligus mempertanyaka kasus ini. Sayangnya, setiap kami konfirmasi Kepala Dinas PMD tak bisa tersambung. Artinya, kami berasumsi bahwa kasus ini benar-benar telah resmi didiamkan,” ungkap Kandey yang dibenarkan Max Lonteng, Lixon Rembet dan Harry Takapente.

Kandey cs menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali menemui bupati. Tapi, kami hanya bisa bertatap muka dengan Stafsus  Noldy Liow dan meminta solusi serta masukan terkait masalah diatas. Padahal, kerinduan besar untuk bertemu bupati, namun semuanya kandas ditengah jalan.

”Saat ini, kasus serupa terjadi di Desa Wakan. Dimana, penerima BLT tahun 2021 berdasarkan Musdesus menetapkan 45 orang. Sesuai UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga, melalui Surat Himbauan KPK No. B. 7508/01-16/08/2016, terkait pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa,” sebutnya.

Ada lagi aturan yang harus dilakukan, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. ”UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan peraturan pelaksanaannya. Serta instruksi Presiden RI tanggal 30 April tahun 2020 awal musibah Covid-19. Ini jelas, menginstruksikan agar dana desa tahun 2020 dialihkan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 dan dikurangi pembangunan fisik.

Dengan demikian, akhirnya kami berkesimpulan apakah laporan AMPD tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku di NKRI. Serta, bupati Minsel justru membiarkan kasus ini yang kelihatannya terstruktur dan masif. Kepada siapa lagi kami akan mengadu,” tegas Kandey cs sambil menyebut tak akan pernah diam. Bahkan, pihaknya berencana akan melapor ke ombudsman Sulut.(jim)