Barometer.co.id – Amurang
Sebanyak 137 warga binaan Lapas Amurang, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke- 77 tahun kemerdekaan Indonesia.
Kepala Lapas Amurang Fentje Mamirahi SPd mengatakan, remisi bagi warga binaan beragam, ada yang mendapatkan 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan. Jumlah keseluruhan ada 137 orang.
Pemberian remisi dilakukan setiap tahunnya bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan RI.
Mamirahi menyebut, remisi diberi kepada warga binaan lapas yang memenuhi syarat secara administrasi dan substansi seperti berkelakuan baik.
“Remisi merupakan hak untuk warga binaan tetapi menurut ketentuan jikalau mereka memperoleh hak ini maka syarat-syaratnya harus memenuhi administrasi dan substansi seperti berkelakuan baik maka negara memberi apresiasi seperti Remisi,”ujar Mamirahi.
Jumlah remisi telah diatur sedemikian rupa didasarkan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia (RI) Nomor : PAS-1263.PK.05.04 Tahun 2022 dan PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, tentang pemberian Remisi Umum (RU) umum tahun 2022 Kemenkumham RI. Diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lapas Amurang.
Mamirahi berharap ketika warga binaan mendapat remisi ini agar lebih lagi berkelakuan baik. Terlebih jika mereka yang sudah keluar dari sini atau sudah selesai menjalani masa pidananya maka jadilah masyarakat yang mandiri, berahklak berbudi mulia, setia dan mengabdi kepada diri sendiri keluarga serta negara dan bangsa amat terlebih kepada Tuhannya.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan kepada latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, tapi didasari perilaku warga binaan selama jalani hukuman,” kata Mamirahi.
Mamirahi menegaskan pemberian remisi bukan suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat memperoleh kebebasan. Justru remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri mereka.
“Sehingga, warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Jangan kembali disini lagi dengan persoalan-persoalan yang baru atau persoalan yang sama, karena diingatkan saat di dalam banyak menerima bekal kemandirian, kepribadian intinya kami sudah memberikan yang terbaik dan berguna bagi masyarakat warga binaan,” tegas Mamirahi.
Data Warga Binaan Lapas Amurang sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia (RI) Nomor : PAS-1263.PK.05.04 Tahun 2022 dan PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, tentang pemberian Remisi Umum (RU) umum tahun 2022 Kemenkumham RI.(jim)
0Jumlah keseluruhan 137 warga binaan diantaranya:Remisi 1 bulan = 19 warga binaanRemisi 2 bulan = 18 warga binaanRemisi 3 bulan = 51 warga binaanRemisi 4 bulan = 31 warga binaanRemisi 5 bulan = 15 warga binaanRemisi 6 bulan = 3 warga binaan