5 Oknum Kumtua Tak Lunasi TGR, Bersiap Hadapi Kejari

Barometer.co.id – Amurang
Lima Oknum hukum tua dari 48 hukum tua difinitif Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sedang menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). 

Diketahui 48 hukum tua difiinitif ini akan berakhir masa jabatannya sebagai hukum tua di desa mereka masing-masing tanggal 17 Oktober 2022, termasuk 5 yang bermasalah.

Dengan akan berakhirnya masa jabatan mereka dua bulan kedepan, jikalau 5 oknum tersebut belum juga menyelesaikan kewajiban menyelesaikan TGR nya maka dipastikan Pemkab Minsel akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Amurang.

”Lima oknum hukum tua dari 48 hukum tua difnitif yang sementara menjalani sidang MPTGR di Kantor Bupati.  Kelima oknum hukum tua tersebut, dituntut harus membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Ada diantaranya lagi belum menunjukkan kewajibannya untuk menyetor TGR yang dimaksud,” ujar sumber resmi di Inspektur Daerah Minsel tapi meminta tak menulis namanya. 

Menurut sumber media ini, rata-rata oknum hukum tua itu masih harus membayar TGR kurang lebih dari Rp 300 juta-an. Parahnya, ada diantara kelima oknum hukum tua tak menunjukkan bersalah. Walau diakuinya, saat sidang MPTGR di Pemkab Minsel langsung disampaikan hal-hal baru sesuai peraturan yang berlaku.

”Ternyata oknum hukum tua di atas tidak menyadari apabila sampai batas waktu atau berakhirnya masa periodenya tanggal 17 Oktober 2022. Maka dipastikan kasus ini akan diserahkan ke Kajari Minsel,” tegas sumber lagi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel Drs James Tombokan membenarkan bahwa ada oknum hukum tua yang menjalani sidang MPTGR tidak koperatif.

”Apabila mereka tidak mengindahkan persoalan ganti rugi tersebut, maka apa yang disampaikan Inspektorat Daerah (Irda) Minsel benar. Oleh sebab itu,  para oknum hukum tua yang harus menyetor TGR jangan menunda untuk mengantinya. Di ingatkan bahwa Irda Minsel sementara melakukan investigasi hasil laporan warga soal dugaan korupsi oknum hukum tua, baik devinitif hingga penjabat/pelaksana tugas,” ungkap Tombokan juga anggota MPTGR.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *