Barometer.co.id – Amurang
Sejumlah kasus terkait dugaan permainan mafia tanah mulai mengemuka di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sebelumnya dugaan penyerobotan tanah milik negara di Sasayaban yang telah digarap masyarakat.

Saat ini kembali viral lokasi Batu Dinding yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Tanah yang telah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut diperjualbelikan tanpa melibatkan pemilik. Modusnya dengan dibuatkan surat ukur atas nama orang lain oleh oknum pejabat.

Tanah seluas 3,7 ha tersebut oleh jaringaan mafia tanah kemudian dijual ke investor. Informasi yang diperoleh, tanah terjual dengan harga Rp 1,3 miliar. Pemilik tanah yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), mengaku pernah dibujuk menerima harga Rp 175 juta. Namun tawaran dari oknum yang diduga jarigan mafia tanah ditolak.

Penolakan ternyata tidak membuat penjualan tanah berhenti. Berdasar surat ukur, akhirnya traksaksi tetap berlangsung tanpa pemberitahuan pemilik atas nama Jacoba Mamangkey.

Tak terima tanahnya dirampas, keluarga Jacoba kemudian melaporkan ke Polres Minsel atas tindak penyerobotan. Selain itu juga terjadi perusakan properti dan tanaman di lokasi. Bertindak cepat, Polres Minsel telah memerintahkan penghentian seluruh aktifitas di lokasi. Selain itu juga memasang police line.

“Kami berterima kasih atas sikap Polres. Namun kami berharap jalan masuk juga di police line untuk mencegah mereka yang tidak berhak atas tanah mama kami. Selain itu juga menindak pelaku-pelaku penyerobotan dan perusakan berserta kaki tangannya,” ujar Jein Mamangkey yang merupakan anak dari Jacoba.

Dari kalangan tokoh masyarakat juga mintakan Polres Minsel dapat bertindak tegas menjerat hukum mafia tanah. Polres jangan bertindak menjadi mediator antara pelaku dengan pemilik. 

“Sudah seharusnya pihak Polres mengambil tindakan tegas bagi para mafia dan kami tangannya. Termasuk bila ada pejabat yang terlibat. Jangan sampai justru melakukan pembelaan. Mulai dari bapak Presiden bahkan Kapolri dan Kajagung sudah sudah memerintahkan membasmi mafia tanah,” sebut Hens Ruus.

Dia juga menekankan bila ada aparat negara yang terlibat, harus dihukum lebih berat. “Sebab mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa bantuan ‘orang dalam’. Jadi harus sikat habis siapa saja yang terlibat agar memberikan efek jera,” pungkasnya.(jim)