Barometer.co.id – Amurang


Kasus penyerobotan yang dilaporkan ke Polres Minsel terus bergulir. Pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (30/08), dihadirkan pelapor atas nama Jakoba Mamangkey, terlapor inisial SW, pengawas internal, Propam dan penyidik.

“Gelar perkara khusus kita mendengarkan sebelah (pelapor, red) punya apa dan sebelah (terlapor, red) punya apa. Dari gelar ini keduanya mempunyai dasar kepemilikan,” sebut Kapolres AKBP. Bambang C. Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, Selasa (31/08) di kantornya.

Dijelaskannya pihap pelapor memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara, red) Minahasa Selatan. Sedangkan terlapor memiliki Akte Jual Beli yang dikeluarkan oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

“Keduanya memiliki dasar, dokumen yang ditunjukan sama-sama dokumen negara. Baik itu sertifikat maupun AJB,” terang Lihawa.

Lanjut disampaikan untuk kasus penyerobotan tanah, harus melihat kepemilikannya terlebih dulu. “Nah untuk itu harus dilakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red), kaitan dengan dokumen kedua belah pihak,” bebernya.

Pelaporan ke PTUN dapat dilakukan oleh pelapor ataupun terlapor untuk diuji materilnya. “Antara sertifikat dan AJB, mana yang lebih berhak atas tanah tersebut,” ucap Lihawa.

Dari pihak Polres melalui Kasat Reskrim telah menyampaikan ke pihak terlapor untuk tidak lagi melanjutkan aktifitas di lokasi sampai dengan putusan gugatan di PTUN. Terserah yang melapor siapa, tergugat atau penggugat. Polisi menunggu hasil dari sidang.

“Jadi untuk sementara waktu kita tetapkan status quo dan police line jadi tidak boleh ada pekerjaan dulu disitu sampai torang tahu siapa siapa yang lebih berhak disitu. Apakah ibu Jacoba atau bapak SW. Siapa yang sudah diketuk palu dia harus legowo. Jadi putusan siapa pemilik bukan dari kepolisian,” terangnya.

Dia juga mengatakan paling penting buktikan dulu siapa pemilik. “Dari situ kita bisa menentukan sidik atau tersangka lebih dalam lagi. Tapi tentukan dulu siapa pemilik,” tutur Lihawa.

Terkait siapa yang menjadi terlapor, dijelaskan Kasat Reskrim yang berinisial SW. Sedangkan JW hanya bekerja dan tugasnya sebagai pengawas. “Tapi mereka satu tim, hanya saja penanggung jawab adalah SW sebagaimana beliau katakan,”pungkasnya.

Sementara itu pihak terlapor berterimakasih pada Polres Minsel yang telah memenuhi permintaan pemasangan police line. “Permintaan kami menutup atau memasang police line di jalan masuk lokasi dipenuhi, makanya kami mengapresiasi. Pastinya kami akan taat hukum,” ungkap Jein Mamangkey selaku anak pemilik sertifikat.(jim)