Barometer.co.id – Amurang
Pengadilan Negeri Amurang hari ini rabu 03 Agustus mengelar kembali kasus Nomor Perkara 65/pdt.G/2022/PN Amr dalam agenda bukti surat tambahanPengugat dan tergugat. Diketahui nama pengugat Jolli A. Ganap dan Markus Ganap, sedangkan pihak tergugat Sonny Sumual Cs.
Dalam persidangan dipimpin para majelis hakim yang terhormat diantaranya Hakim Ketua Ariyas Dedy SH yang didampinggi dua Hakim anggota Marthina U.S Hutajulu SH dan Dessy Balaati SHdan seorang panitra penganti Donny Audy Rumengan SH.
Hakim ketua setelah membuka persidangan dan membacakan agenda saat ini lanjut meminta kepada masing-masing kuasa hukum atau pengacara dari pengungat dan tergugat untuk berdiri untuk menyerahkan dokument atau berkas bukti tambahan dimeja persidangan yang disaksikan oleh para majelis hakim dan panitra juga disaksikan oleh para pengunjung sidang didalamnya kehadiran si pengugat dan tergugat, pasalnya kasus perkara perdata ini awalnya dibuka secara umum.
Salah satu percakapan dalam sidang terbuka secara umum ini oleh majelis hakim dengan masing-masing kuasa hukum bahwa akan ada sidang lanjutan pekan depan yaitu dengan agendakan sidang lokasi.
“Kita sepakat dan sudah siap untuk rencana sidang lokasi direncanakan hari rabu pekan depan sekira pukul 11 siang waktu setempat,” ujar N. Novri Lomboan SH selaku pengacara atau kuasa hukum Sonny Sumual (SS)
Lanjut dikatakannya, bahwa ada salah satu bukti berkas kejangalan yang diserahkan ke majelis hakim dari pihak kuasa hukum pengugat.
“Saat kami selaku kuasa hukum dimintakan maju ke meja sidang oleh hakim ketua untuk menyerahkan bukti tambahan, kami melihat ada kejangalan disalah satu berkas dari pihak pengungat melalui kuasa hukumnya, yaitu surat keterangan jual beli tahun 1929 disitu ada tanda tanggan dari pemerintah tetapi tidak ada tertulis nama pejabat pemerintah terkait saat itu, selain itu surat tersebut tidak dibubuhi cap pemerintah atau setidaknya surat tersebut ada matrai yang menunjukan kekuatan hukum, itu tidak ada, selain itu di tahun 1929 belum terbentuk aparat pemerintahan hukum tua ataukah pemerintah setempat, oleh sebab itu lahan tersebut tidak kuat sebagai bukti bahwa adalah tanah pasini, selain itu didalam surat tersebut menyatakan bahwa lahan yang berlokasi di Ranoncoal, sedangkan lahan saat ini berlokasi di Sasayaban,”ucap Nofri senada dengan Yesaya Lengkong SH (Lius -red) juga kuasa hukum dari SS.
Kami lebih dari yakin ada dugaan bahwa terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Minsel yang dimiliki pengungat adalah surat-surat dalam pengurus sebelum terbit sertifikat sarat dengan rekayasa.
“Tidak ada tanah negara yang bisa diperjual belikan hanya saja bisa digarap atau dikelolah sebagai tanah garapan, adapun ketika lahan tersebut jika dialihkan status menjadi hak milik yang didasari terbit sertifikat nantinya itupun harus ada dasar tahapan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, ingat tanah yang saat ini dipersidangkan adalah tanah negara bukan tanah pasini, karena kami ada bukti selain klien kami adalah pengarap dari tahun 1998 yang kuat didasari surat dari pemerintah setempat, juga dikuatkan dari surat HGU nomor 5 menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara,”tandas Nofri.
Sementara itu Sonny Sumual sebagai pengarap lahan tersebut jikalau suatu saat nanti pemerintah kabupaten Minsel akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pemerintah maka dirinya siap menfasilitasi.
“Ingat bencana alam yang terjadi di pantai Amurang yang belum lama ini, kan rencana awal dilokasi lahan ini yang saya garap pemerintah rencananya akan digunakan hunian tetap bagi para korban bencana, dan dikuatkan oleh kepala BPN Minsel yang datang langsung saat itu dilokasi tersebut bahwa itu lahan adalah tanah negara, oleh sebab itu adapun pemerintah nantinya mengunakan lahan tersebut untuk kepentingan umum saya siap menfasilitasinya,”ungkap Sumual.(jim)