Barometer.co.id – Amurang
Donald Rugian mantan perangkat desa (Prades) Poigar Dua Kecamatan Sinonsayang angkat suara. Bersama rekan-rekannya mempersoalkan masih belum ada eksekusi atau pelaksanaan putusan PTUN Makassar dalam penetapan Nomor: 30/PEN.Eksekusi/2021/PTUN.MDO 6/B/2022/PT.TUN.MKS.
Pada putusan tersebut membatalkan pemberhentian Prades oleh Penjabat (Pj) Hukum Tua Paulina Toloh, SPd. Serta mengembalikan pada jabatan semula Prades yang dipecat atau ganti. Sayangnya putusan lembaga hukum negara tersebut seperti diabaikan. Mirisnya oleh lembaga pemerintah sendiri.
Tidak hanya pengabaian saja, Penjabat Kumtua Paulina Toloh justru diganti. Bupati Minsel malah mengangkat Joudi Lengkong sebagai Penjabat Kumtua baru. Sedangkan putusan PTUN justru tidak digubris.
”Jangankan status kami sebagai perangkat desa diķembalikan, sedangkan tunjangan perangkat kami sejak bulan mei tahun 2021 sampai sekarang belum juga dikembalikan atau dibayarkan. Padahal itu masuk atau sesuai putusan atas kemenangkan gugatan di PTUN Makassar terkait diberhentikan 10 perangkat desa,”ujar Donald Rugian yang mewakili teman-temannya.
Sementara itu Jack Selcius Budiman, SH MH dihubungi wartawan mempertanyakan ada apa sebenarnya hingga saat ini belum ada tindakan resmi, atas penetapan PTUN Makassar. Seharus Bupati melalui Penjabat Kumtuas egera meng-eksekusi atau mengembalikan jabatan perangkat yang lama. Selain juga mengganti atau membayar tunjangan sejak diberhentikan.
”Sudah jelas demi keadilan, berdasarkan ketentuan bahwa, PTUN Manado telah membaca surat permohonan eksekusi para penggugat tertanggal 22 April 2022. Diwakili kuasa hukum Jack Selcius Budiman, SH, Jeiny M Rombot, SH dan Natalia L, SH MH,” ujar Budiman.
Tambah Budiman, berdasarkan kuasa khusus tertanggal 21 April 2022 yang terdaftar dalam register Perkara Eksekusi No. Perkara 30/G/2021/PTUN.Mdo Jo. Nomor perkara 6/B/2022/PT.TUN. MKS dalam perkara antara lain.
”Hengky Markus Batty, Jelly Umboh, Cornelius Rommy Paputungan, Tirza Masangan Batty, Donald Rugian dan lain-lain. Jadi, perangkat desa yang dipecat terdapat 10 orang. Parahnya, satu diantaranya meninggal dunia lantaran sock belum ada tindaklanjut terkait eksekusi tersebut,” ujar Budiman.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 119 UU No. 9 Tahun 2004 Jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang menyebutkan Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
”Mengingat, ketentuan pasal 110 ayat (1) sampai (2) UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan hukum lain yang berkaitan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, PTUN Manado kembali menetapkan dan memerintahkan kepada tergugat Hukum Tua Desa Poigar 2 Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel (Tergugat/Termohon Eksekusi) untuk melaksanakan isi putusan Nomor Perkara : 6/B/2022/P.TUN. MKS tanggal 20 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Tergugat juga melaporkan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Ditetapkan di Manado, pada tanggal 18 Juli 2022. Yang bertanda tangan, Ketua PTUN Manado Nur Akti, SH, MH,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Joudi Lengkong dikonfirmasi enggan bicara soal masalah diatas. ”Kalau soal itu, saya tak bisa menjelaskan. Silahkan hubungi atasannya Camat Manuel Salem, S.Pd.
Camat Sinonsayang Manuel Salem, S.Pd saat di dikonfirmasi melalui telepon seluler, katanya soal kasus Poigar 2 tak bisa dijelaskan. “Saya punya atasan, jadi biarlah atasan yang bicara soal kasus tersebut,” ucap Salem.(jim)