Barometer.co.id – Amurang
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Modoinding, Kab. Minsel, masuki babak baru dengan ditahannya tersangka oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel.

Penahanan dilakukan usai tim unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel melakukan upaya paksa penangkapan, menyusul adanya indikasi tidak kooperatifnya tersangka bahkan cenderung berbelit-belit atas proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka yaitu seorang laki-laki berinisial NK (14), warga salah satu desa di Kec. Modoinding, tercatat masih berstatus pelajar sekolah menengah.

Adapun dasar laporan polisi nomor LP/B/20/spkt/sek mdg/res minsel/polda sulut, tanggal 6 Mei 2022.

“Awalnya tidak dilakukan penahanan karena permohonan pihak orang tua yang mana tersangka bersekolah. Kami kemudian mengambil keputusan mewajibkan tersangka wajib lapor setiap hari Jumat, pada minggu berjalan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi pada Jumat siang (11/08), di ruang kerjanya.

Setelah dievaluasi, tersangka tidak mengindahkan keputusan pihak penyidik bahkan mangkir dari panggilan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Manado untuk kepentingan LITMAS (Penelitian Kemasyarakatan), dengan alasan berbelit-belit.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, pada Jumat 5 Agustus 2022 dini hari,” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2022 pkl. 13.00 wita, berdasarkan surat perintah penahanan nomor 42/VIII/2022/Reskrim, tersangka dilakukan penahanan di ruangan tahanan khusus anak, Polres Minsel.

“Sangat disesalkan pihak keluarga tersangka tidak mengindahkan bahkan cenderung tidak menghargai proses penyidikan yang sementara berjalan ini. Untuk tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, kasus persetubuhan ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. “Respon cepat telah kami lakukan, tinggal menunggu perkembangan prosedural hukum sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku dan hingga saat ini orang tua korban terus  mengikuti proses perkembangan kasus anaknya,” terang Iptu Lesly.

Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya terus mengupayakan percepatan proses penyidikan yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Tersangka NK sudah seminggu ditahan di ruang tahanan khusus anak Polres Minsel guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Kami pastikan penanganan kasus ini transparan, akuntabel dan prosedural sebagaimana peraturan perundang-undangan yg berlaku,” tegas Kasat Reskrim.(jim)