Barometer.co.id – Amurang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Rabu (03/08) menggelar sidang terkait pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam sidang, sebagai bentuk pelaksanaan sistem pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala LP Kelas III Amurang Fentje Mamirahi menjelaskan, sidang tersebut dipimpin Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). ”Sidang tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga pemasyarakatan. Menurutnya,  terkait pengambilan keputusan untuk program yang dilaksanakan bagi warga binaan. Seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan,” kata Kalapas Fentje Mamirahi.

Fentje menambahkan, Sidang TPP dilaksanakan pukul 10.00 wita, di Aula Lapas Amurang. Dan diikuti jajaran LP Kelas III Amurang dan dipimpin Kasubsie Pembinaan Marsel Johan Rumondor, SH dan dibantu Sekretaris Sidang TPP Kasubsie Admisi Orientasi Santi Malensang, SH beserta jajaran dan staf.

”Harapannya, sidang TPP ini proses pembinaan di LP Kelas III Amurang bisa berjalan dengan baik. Dan sesuai dengan SOP yang berlaku sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Serta berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan yang ada,” jelas Fentje.(jim)