Barometer.co.id – Minsel.Perjalanan pademi Covid-19 memasuki tahun kedua ini Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 3 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan hingga kini masih tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) ekstra ketat.

Setiap pengunjung dari keluarga maupun rekan dan handai taulan hendak bertemu warga binaan, tidak diperkenankan masuk. Peraturan ini sudah diberlakukan sehak tahun lalu disaat gencar-gencarnya Covid-19 melanda hingga sampai saat ini.

“Untuk Prokes soal Covid-19 di LP kelas 3 Amurang disini kami menjalankan dengan ekstra ketat. Baik bagi warga binaan di dalam terlebih bagi keluarga yang datang untuk membesuk atau menjeguk warga binaan.  Kami larang untuk bertatap muka hanya saja kami menerima makanan serta kebutuhan lainnya bagi warga binaan dari keluarga mereka.  Makanya dipintu masuk utama kami sudah pasang baliho dengan Tulisan “Voor Om deng Tanta samua yang datang disini, torang pe pelayanan kunjungan belum ada karena Covid-19 masih ada, jadi torang ganti dengan bacrita lewat video call..semua gratis – ‘tenang jo..samua barang titipan pasti  sampe pa depe orang,”Ujar Fentje Mamirahi SPd. selaku Kepala LP Kelas 3 Amurang.

Menurut Mamirahi bahwa tatap muka antara warga binaan dan keluarganya hanya sebatas video caal di luar area LP, itu sangat senang dirasakan oleh kedua belah pihak.

“Perlakuan kami seperti itu sangat direspon dan terima dengan senang oleh keluarga mereka. Kami juga pernah lakukan hal semacam itu pada saat lebaran Idul Fitri kemarin kebetulan warga binaan ada yang merayakan. Kami hanya perbolehkan keluarga yang datang ingin melihat warga binaan, lewat Video Call diluar area pintu masuk. Sehingga dapat melihat kondisi kesehatan dan kebersamaan mereka,”jelas Mamirahi, yang menakodahi LP Amurang ini sejak Desember tahun 2020.

Ditambahkannya untuk saat ini penampungan jumlah warga binaan yang ada sudah melebihi kapasitas. Walapun Overcrowded, Prokes tetap berjalan, jumlah warga binaan sampai saat ini sebanyak 237. Sedangkan seharusnya kapasitas Maximal 182 orang.

Disini ada 3 blok diantaranya, blok A, B dan blok Wanita. Untuk blok anak-anak belum ada namun jika ada dan sudah ada putusan maka ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) di Tomohon, dan kebetulan di LP Amurang ini ada tiga anak sementara proses menjalani persidangan, kalau sudah putus sidang maka ke tiga anak tersebut kami akan kirim ke LPKA.

“Isi lapas sampai hari ini 237 walapun melebihi kapasitas itu masih manusiawi. Karena kita masih bisa mampu menampung dan membina hingga sampai hari ini dengan baik. Aelain itu kami tidak bisa menolak karena sudah menjadi putusan pengadilan untuk di tahan di LP Amurang. Terlebih kami disini bukan hanya menampung warga binaan dari Minsel melainkan juga dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)karena wilayah hukumnya masih masuk di LP kelas 3 Amurang ini, juga LP Kelas 3 di Amurang merupakan yang terbesar di wilayah Sulawesi Utara,”ungkapnya.

Lain halnya kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), untuk penahananya di tahanan kelas 2 A Manado. Namun karena ada lain hal permohonan keluarga dan masih bisa ditoleransi maka rasa kemanusiaan, pihaknya seringkali menerima untuk dibina di LP Amurang.

“Mau tidak mau ada sejumlah tahanan kasus Tipikor yang ada disini, karena ada permohonan dari keluarga. Ini karena kemanusiaan, makanya disini kita perlakukan warga bina yang tidak baik menjadi baik, yang tidak berkawilatas menjadi lebih berkualitas. Begitu juga yang belum bisa berkarya disini kami buat mereka boleh berkarya dari sisi kemampuan background masing-masing warga binaan, dari keagamaan, ketrampilan tanggan, pertanian, perbengkelan hingga membinah untuk dijadikan seorang pemimpin dalam bermasyarakat dan keluarga,”urai Mamarahi

Untuk saat ini warga binaan dominan kasus Pasal 351 Penganiayan dan pasal 81, 82 tentang Perlindungaan anak dibawah umur (Percabulan -red).

“Warga binaan yang dominan didalam rata-rata kasus penganiayaan (pasal-351) , ya biasanya dipicu oleh Minuman Keras (Miras-red) sehingga terjadi perkelahian, juga Kekerasan didalam Rumah Tangga (KDRT),  selain itu kasus Perlindungan anak dibawah umur,”tutup mantan Kepala Kesatuan Keamanan Lapas kelas 2 B Tondano ini.(jim)