Barometer.co.id – Amurang. Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Amurang kini berjumlah 236. Jumlah tersebut sudah overcrowded atau melebihi kapasitas yang seharusnya maksimal dihuni 182 orang. 

Menurut Kepala LP Amurang Kelas 3 Fentje Mamirahi menyebutkan meski melebihi kapasitas, pihaknya tetap berupaya menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Makanya memimalisir masuknya virus Covid, pengunjung dilarang bertemu tatap muka dengan warga binaan.

“Isi lapas sampai hari ini 237 walapun melebihi kapasitas itu masih manusiawi, karena kita masih bisa mampu menampung dan membina hingga sampai hari ini dengan baik. Selain itu kami tidak bisa menolak karena sudah menjadi putusan pengadilan,” ujarnya.

Melebihinya kapasitas LP Amurang menurut Mamarihi karena bukan hanya menampung pelaku tindak kriminal di Minsel. “Terlebih kami disini bukan hanya menampung warga binaan dari Minsel melainkan juga dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Inikarena wilayah hukumnya masih masuk di LP kelas 3 Amurang ini, juga LP Kelas 3 di Amurang merupakan yang terbesar di wilayah Sulawesi Utara,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya untuk saat ini warga binaan LP Amurang dominan kasus Pasal 351 Penganiayan dan pasal 81. Begitu pula dengan pasal 82 tentang Perlindungaan anak di bawah umur.

“Warga binaan yang dominan didalam rata-rata kasus penganiayaan atau pasal 351, ya biasanya dipicu oleh minuman keras sehingga terjadi perkelahian. Selain itu juga KDRT (Kekerasan didalam Rumah Tangga,red),  selain itu kasus Perlindungan anak dibawah umur,”ungkapnya mantan Kepala Kesatuan Keamanan Lapas kelas 2 B Tondano ini.(jim)