Barometer.co.id – Amurang
Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Rabu 09 November 2022 kembali menyidangkan kasus Perkara melawan hukum nomor perkara 164/Pdt.G/2022/PN Amr. Dalam agenda Mediasi para Pihak, namun disayangkan sidang saat ini tertunda kembali.

Sebelumnya sidang perdana yang digelar Kamis, 20 Oktober 2022 lalu terjadi penundahan pula, dikarenakan Ronald Korompis tergugat III dan Camat Amurang selaku PPATS merupakan tergugat II tidak hadir dalam persidangan.

Untuk tertundanya sidang kali ini atau yang kedua kalinya dikarenakan ada Majelis Hakim yang menangani kasus perkara ini dan juga Ketua PN Amurang sedang menjalankan tugas negara diluar Kota. Selain itu juga Lurah Buyungon selaku turut tergugat I mangkir dipanggilan sidang kali ini.

Karena ada sebab akibat tertundanya sidang kedua ini, maka sidang agenda Mediasi para Pihak ditunda hingga akan digelar kembali tanggal 23 November 2022 mendatang.

“Karena beliau menjalankan tugas negara dalam mengikuti pelatihan diluar kota hingga tanggal 17 November nanti, maka sidang tertunda dan akan digelar kembali pada tanggal 23 November,” ujar Bapak dedy SH selaku panitera muda pidana PN Amurang.

Dedy menambahkan untuk pihak penggugat dan tergugat yang hadir saat ini, diharap agar supaya hadir disidang berikutnya pada tanggal 23 November 2022. 

“Untuk pihak Penggugat yang dihadiri kuasa hukumnya dan pihak tergugat I, II, III, IV dan V  yang dihadirkan seorang pengacara juga maka diharapkan hadir di persidangan berikutnya. Penyampaian ini sekaligus merupakan undangan sidang, termasuk yang tidak hadir saat ini dan turut tergugat II Camat Amurang,”ujar Dedy.

Sementara itu ditempat terpisah salah satu kuasa hukum pengugat ketika ditanya hal nantinya memasuki mediasi apa yang menjadi harapannya.

“Tentunya dimediasi nantinya ada titik temu, pada prinsipnya kalau digunakan untuk kepentingan umum dan pribadi, kita memiliki Sertifikat maka diupayakan ada minta ganti rugi,”ujar Jemmy Mokoagow SH. CLH. MH.

Mokoagow menambahkan terkait bukti kepemilikan AJB oleh pihak tergugat maka dipihaknya akan mendalilkan, karena pengugat adalah sah selaku pemilik lahan ini berdasarkan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

“Jadi segala tindakan pematangan lahan oleh tergugat itu sudah merugikan si pengungat makanya ada tuntutan ganti rugi disitu, adapun nantinya tergugat bersih keras mempunyai kepemilikan bukti AJB maka perlu diingat munculnya AJB itu harus ada alasan dan AjB ini jual beli berdasarkan apa, makanya alasan-alasan itu harus diuji, nah sedangkan pihak pengugat memiliki Sertifikat,”pungkasnya.

Berharap mediasi ini ada titik temu dan ada kesepakatan kedua belah pihak agar kasus perkara ini tidak berlarut larut lama.

“Segala sesuatu didalamnya baik gugatan dalam bentuk rupiah atau sisi materi itupun dikembalikan oleh pertimbangan Majelis Hakim ataukah dikabulkan seluruhnya atau sebagian nanti dilihat diputusan akhir saja,” harapnya.

Diketahui sebelumnya dalam Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.

Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat diajukan kepada Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terggat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

Bagian didalam gugatannya, diantaranya, menyatakan perbuatan tergugat IV dan tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada tergugat III serta digunakan oleh tergugat I dan tergugat II untuk masuk dan merusak tanah dan tanaman diatas objek sengketa, merupakan melawan hukum.

Menyatakan secara hukumSurat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat IV yang diterbitkan turut tergugat I.

Surat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat V yang diterbitkan turut tergugat I.Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan secara hukumAkta jual beli nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat IV selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat IISelaku PPATS.

Akta jual beli nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat V selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat IISelaku PPATS adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian materil secara tunai dan seketika kepada penggugat akibat pengerusakan lahan dan tanaman milik penggungat sebesar 2.442.250.000, serta membayar ganti kerugian Imateriil Rp 1.000.000.000.

Menghukum tergugat I dan II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak dari tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula.

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walapun ada verzet banding maupun kasasi.

Menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

Subsidair apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).(jim)