Kasus Sengketa Lahan Batu Dinding yang Libatkan Skandal Oknum Camat Amurang Menuju Babak Final

Barometer.co.id – Amurang
Selangkah lagi para Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amurang yang menangani kasus perdata sengketa lahan Wale Pisok atau perkebunan batu dinding, Kecamatan Amurang, Kelurahan Buyungon, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggumumkan atau memutuskan hasil akhir persidangan bagi pihak penggugat dan tergugat.

“Setelah melalui sidang agenda Kesimpulan pada hari Senin (27/03), dan kami sudah memasukan berkas surat kesimpulan kepada para majelis hakim, maka selanjutnya majelis hakim yang menanggani perkara perdata nomor 164/PDT.G/2022/PN.Amr ini, akan memutuskan kasus ini pada agenda putusan yang dilaksanakan hari Kamis tanggal, 13 April 2023 akan datang,” ujar Amir Minabari SH. MH. selaku kuasa hukum pihak penggugat.

Menurut Amir dalam persidangan, hakim ketua sebelum mengetuk palu pertanda akan menutup persidangan.

Menyatakan secara tegas bahwa selesai persidangan akhir diagenda kesimpulan ini tidak ada lagi dari kedua belah pihak yang akan memasukan tambahan-tambahan lainnya.

Selain itu hakim ketua menginggatkan sebagaimana dari awal sidang agar kedua belah pihak jangan sekali-kali menghubungi para majelis hakim dan seluruh pegawai dan staf yang ada di PN Amurang melakukan hal ‘suap maupun hal-hal yang melanggar aturan selama jalannya persidangan.

Ketika ada diantara salah satu yang melakukan hal tersebut maka ada ‘penilaian tersendiri oleh majelis hakim dan itu merupakan kesalahan yang fatal.

Amir menyimpulkan ketegasan hakim ketua bersama kedua hakim anggotanya dalam penangganan kasus ini betul-betul sangat menghargai dan mematuhi sumpah dan janji jabatan mereka sebagai jati diri seorang hakim yang mulia.

“Hakim jabatan yang mulia, dia penuh dengan kehormatan dan juga merupakan perpanjangan tanggan dan hak Tuhan di muka bumi ini dalam mengadili semua perkara. Hatinya Tuhan ada didalam hakim. Dari situ kami yakin para majelis hakim yang mulia menanggani perkara ini apa yang ditegaskan oleh mereka, seyakin-yakinnya putusan yang nantinya kami dengar dan terima itu adalah keputusan yang sangat adil,” harap Amir.

Menyinggung soal kesimpulan dari kuasa hukum Penggugat, point yang menarik yaitu pihak tergugat mengakui bahwa lahan milik Penggugat telah diserobot dan dikuasainya serta diubah lokasi milik penggugat dengan tanpa seizin pemilik dan pada akhirnya lahan tersebut diperjual belikan oleh para tergugat dan disertai dengan terbitnya Akta kepemilikan dan AJB yang dikeluarkan oleh turut tergugat pihak kelurahan dan kecamatan.

“Dalam persidangan agenda menghadirkan saksi sudah jelas disana pihak tergugat membuktikan serangkaian aksinya untuk menguasai dengan cara menyerobot dan merubah atau merusak lokasi dengan alat berat milik klien kami Jacoba Mamangkey yang secara sah memiliki sertifikat. Selain dari pada itu pihak tergugat memperjual belikan yang disertai akta kepemilikan dan AJB yang dikeluarkan oleh turut tergugat Kelurahan dan Kecamatan setempat. Inilah saatnya meja hijau yang menjadi bukti perjalanan sidang kasus ini dan sesungguhnya para majelis hakim adalah suara Tuhan yang akan menjabarkan melalui sidang agenda Putusan nanti ditanggal, 13 April 2023,” tutup Amir.

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua, Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota lainya, Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Sedangkan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.

Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *