Barometer.co.id – Amurang
Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Rabu 23 November 2022 kembali menyidangkan kasus Perkara Perdata nomor 164/Pdt.G/2022/PN Amr. 

Perkara ini masih masuk pada agenda Mediasi para pihak dan persidangan ini berjalan dengan baik.

Dimana diketahui dari awal persidangan perkara ini dan sampai saat ini masih ditangani oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampingi dua hakim anggota yakni, Muhammad sabil Ryandika SH MH.  dan Swanti N. Siboro SH. Serta Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH. 

Dalam persidangan nampak tergugat satu sampai tergugat lima tidak hadir, tetapi ada kuasa hukum yang telah hadir dalam persidangan dan telah diberi kuasa oleh kelima tergugat yakni seorang pengacara bernama Novri Lomboan SH.

Sedangkan pihak pengugat dari awal persidangan kasus perdata ini dikuasakan oleh empat pengacara, hanya saja setiap sidang digelar seperti saat ini hanya dua kuasa hukum yang hadir.

Sebelum persidangan dilanjutkan hakim ketua meminta kepada pengacara tergugat agar menunjukan surat kuasa dari lima pihak tergugat.

Untuk lebih meyakinkan surat kuasa dari 5 pihak tergugat yang dikuasakan oleh pengacara saudara Novri Lomboan maka hakim ketua mengundang kuasa hukum pengugat menyaksikan melihat secara langsung surat tersebut di hadapan majelis hakim.

Namun disisi lain dalam persidangan ini tidak dihadiri oleh turut tergugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

Hakim ketua menjelaskan untuk masuk ditahap mediasi harus melalui tahapan-tahapan yaitu pemberian penjelasan dalam mediasi dan selain itu didalam mediasi harus ada tanda tangan dari kedua belah pihak.

“Harapan kami selaku majelis hakim dan tentunya Makamah Agung pada dasarnya ketika mediasi ini berjalan dengan baik dan terjadi suatu titik kesepakatan. Dan bukan titik kesamaan, ini bedah karena ketika mencari kesamaan itu sulit, tetapi suatu kesepahaman bisa terjadi didalamya,” ujar Hakim ketua Antonie S. Mona SH.

Lanjut disampaikannya, dimana diantara kedua belah pihak mempunyai kepentingan masing-masing, bukannya posisi, kalau bicara posisi maka keduanya saling memenangkan ke egoan masing-masing.

Disini Kita mencari kepentingan yang sama yaitu penyelesaian perkara ini, maka untuk menyelesaikan perkara ini hakim ketua mengajak agar kedua belah pihak berdiskusilah didalam mediasi ini untuk mencari kesepakatan.

Hakim ketua menegaskan, bahwa didalam mediasi pasti ada sanksi ketika melanggar ketentuan-ketentuan mediasi itu sendiri.

Salah satunya ketika ada yang tidak beretika baik, sesudah ada laporan dari mediator maka sidang berikutnya bisa langsungN O. gugatan dan tidak ada pemeriksaan lagi.

“Yang dimaksudkan tidak beretika baik bukannya tidak ada kedamaian, tetapi ketika dalam mediasi ini tidak hadir sudah dua kali dan apalagi sudah dipanggil, seterusnya tidak hadir nah seperti itulah etika tidak baik yang dimaksudkan. Bukan hanya itu ada hukuman membayar, jika tidak beretika baik, yaitu membayar kepada hakim mediator dengan perhitungan dari hakim mediator,” tegas Hakim Antonie.

Setelah hakim ketua menjelaskan aturan-aturan dan sanksi hal mediasi, selanjutnya untuk memilih hakim mediator pertama-tama diberikan pendapat untuk kedua kuasa hukum. 

Ternyata justru keduanya menyerahkan kembali kepada hakim ketua yang memilih hakim mediator.

Maka hakim ketua berpendapat untuk yang menjadi hakim mediator harus yang sudah memiliki sertifikat mediator.

“Mendapatkan hakim mediator ada kriteria didalamnya selain keputusan dari hasil musyawarah  seluruh majelis hakim yang menangani kasus ini dan harus hakim yang memiliki sertifikat mediator. Maka keputusan sesuai aturan memutuskan hakim Dearizka SH, menjadi hakim mediator, yang mana beliau merupakan satu-satunya hakim yang memiliki sertifakat mediator,” pungkasnya.

Diakhir persidangan hakim ketua memanggil maju kuasa hukum dari kedua belah pihak dihadapan majelis hakim untuk menandatanggani surat pernyataan mediasi tersebut.

Setelah itu hakim ketua memberikan form atau lembaran mediasi yang harus ditanda tanggani oleh kedua belah pihak.

Sehingga persidangan ini ditunda sampai menunggu akan laporan dari hakim mediator. 

“Harapan hakim majelis hakim yang menanggani perkara ini diharapkan melalui mediasa ini ada perdamaian dan perkara ini selesai dengan baik,” tutup Antonie.

Dijelaskan dari awal sidang perdana bahwa Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat diajukan kepada Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)