Barometer.co.id – Amurang

Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel; berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12) sekira pkl. 19.00 Wita

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

“Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang,” terang Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis; sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

“Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” jelas Kapolsek. Pajow.

Saat ini tersangka RT telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. 

“Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” urai Pajow.(jim)