Masih Ada Peluang, FPG Sebut Siap Perjuangkan Honorer di Pemkab Minsel

Barometer.co.id – Jakarta
Tenaga Honorer Daerah Kategori 2 (Honda K2) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih ada yang belum terakomodir menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada kabar baik, mereka masih memiliki peluang untuk terokomodir. Hal ini terungkap setelah Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Minsel melakukan konsultasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI awal pekan ini.

Pada konsultasi tersebut dikatakan oleh anggota FPG Roby Sangkoy, Honda K2 memiliki peluang. Peluang ini meski sekarang sudah tidak lagi diakokomodir sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer daerah. Dalam artian dia minta harus ada juga pelurusan informasi sehingga tidak terjadi manipulasi yang merugikan bagi Honda K2 dan THL lainnya.

“Saat di BKN untuk konsultasi, kami ditemui oleh salah satu Deputi yakni pak Haris. Hasilnya bahwa Honda K2 masih ada peluang untuk meniti karir sebagai PNS. Bahkan bukan itu saja, Honorer lainnya yang bukan kategori Honda K2 juga masih terbuka untuk diangkat menjadi PNS atau P3K,” terangnya.

Dia juga mengatakan Fraksinya siap membantu bila ada Honda K2 belum terakomodir. Terutama mereka yang nama-namanya tidak masuk pada pengusulan oleh Pemkab Minsel. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Kemendagri melalai salah satu .

“Dari informasi dan laporan, ada Honda K2 maupun Honorer lainnya belum atau tidak diusulkan untuk pengangkatan. Padahal mereka ini sudah memenuhi syarat. Maka dari itu FPG siap memberikan  bantuan untuk memperjuangkan hak tenaga honorer,” terangnya.

Lebih jauh dia memintakan Pemkab Minsel dapat mengikuti aturan terkait pengusulan THL atau Honorer terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) atau PNS. Pemkab seharusnya mengikuti aturan.

“Jangan ada upaya menghambat Honda K2 dapat terokomodir, karena kriterianya sudah sangat tepat. Apalagi dengan tidak mengusulkan untuk penerimaaan sebagai PNS atau P3K. Jadi Pemkab sudah seharunya tidak melakukan pelanggaran dengan mengusulkan mereka yang belum berhak. Itu hanya merugikan bagi daerah, sebab bisa saja usulan dianulir,”kuncinya.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *