Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menutup tahun 2022 dengan mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp14,02 triliun atau 122,74% dari target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp11,42 triliun.

Pencapaian penerimaan pajak tahun 2022 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 27,81% dari pencapaian penerimaan pajak pada tahun 2021. “Kanwil DJP Suluttenggomalut menunjukkan kinerja positif untuk tahun 2022 dengan penerimaan menyentuh angka Rp14,02 triliun dengan pertumbuhan di angka 27,81% secara year on year. Kinerja positif tersebut tercermin dari membaiknya aktivitas ekonomi sehingga para wajib pajak dapat berkontribusi secara aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Arridel Mindra selaku Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Selain Kanwil DJP Suluttenggomalut, seluruh unit vertikal dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berhasil menunjukkan kinerja positif dengan berhasil melampaui target penerimaan. Rincian penerimaan dapat dilihat pada tabel berikut ini:

sumber: Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Selain pencapaian penerimaan pajak, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang masuk sebanyak 519.334 SPT atau sebesar 115,70% dari target sebesar 448.851 SPT dengan rincian pencapaian dari masing-masing KPP Pratama sebagai berikut:

Sumber: Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Capaian positif dari penerimaan dan kepatuhan merupakan salah satu bukti dari proses perbaikan yang dilakukan oleh DJP melalui reformasi perpajakan dengan mengacu pada pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), Informasi Teknologi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu bukti konsistensi dari reformasi perpajakan untuk pilar peraturan perundang-undangan, implementasi akan kebijakan berjalan efektif dibuktikan dengan capaian penerimaan yang melampaui target di tahun 2022,” ucap Arridel.

Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia maka diimbau untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman www.pajak.go.id.

Dengan melakukan validasi, wajib pajak akan segera mendapatkan manfaatnya, salah satunya efisiensi administrasi karena hanya menggunakan satu identitas yakni NIK. Selain itu, mulai 1 Januari 2023 para wajib pajak sudah bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 melalui laman www.pajak.go.id. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.(jm)