Kasus Cerai dan Kambin Meningkat Saat Pendemi di Minsel

Barometer.co.id – Amurang
Data Kasus Tindak pidana kekerasan terhadap anak atau percabulan dan kasus perkara Perceraian serta kasus dispensasi nikah atau pernikahan usia dini dalam perbandingan antara tahun 2021 dengan 2022 yang di tangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang, sangat merisaukan.

Bagaimana tidak menimbulkan rasa risau, bisa kita lihat data yang ada untuk tahun 2021 diantaranya; Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak termasuk seksualitas didalamnya atau percabulan yang dilakukan oleh orang dewasa tercatat sebanyak 24 perkara dan yang dilakukan sesama anak maksudnya pasangan dibawah umur ada 2 perkara, jadi total korban anak sebanyak 26 perkara.

Sedangkan Tahun 2022Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak termasuk seksualitas didalamnya atau percabulan yang dilakukan oleh orang dewasa tercatat sebanyak  36 perkara dan yang dilakukan sesama anak maksudnya pasangan di bawah umur ada 8 perkara, jadi total korban anak sebanyak 44 perkara.

Jadi ada kenaikan sekitar 50 persen dari tahun 2021 dengan 2022, soal Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

Menurut Anthoni S. Mona SH, selaku Wakil Ketua PN Amurang, kenaikan tersebut jangan dianggap sudah rusak atau suatu cerminan yang negatif.

“Kenaikan terjadi karena banyaknya indikator antara lain, karena masyarakat lebih tahu hukum, justru dengan tahu hukum maka masyarakat ketika mengalami suatu perkara atau kejadian tidak main hakim sendiri atau mengambil suatu keputusan diluar hukum, makanya karena tahu hukum disinilah kesadaran masyarakat untuk melakukan jalur hukum,” ujar Mona yang juga selaku corong humas PN Amurang.

Selain indikator masyarakat tahu hukum, ada juga yang salah dari tata prilaku masyarakat kita, ataukah dari orang tuanya yang salah, atau kehidupan anak-anak muda-mudi yang melampaui batas, juga norma-norma adat dan Agama yang sudah luntur, pengawasan guru dan orang tua yang kurang.

“Itu semua harus adanya penelitian, namun disayangkan pihak PN Amurang tidak ada kewenangan dalam hal penelitian, hanya saja melakukan pemutusan setiap perkara. Sekali lagi dengan adanya peningkatan ini bukan berarti penegakan hukum tidak berhasil atau tidak memberi efek jerah, justru sebaliknya hukum harus tegakkan dan justru memberikan kesadaran terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu data kasus perceraian ditahun 2021 sebanyak 176 perkara dan penangganan Dispensasi Kawin atau perkawinan usia dini sebanyak 125 perkara.

Sedangkan tahun 2022 kasus perceraian meningkat menjadi 209 perkara, begitu juga ada peningkatan penangganan Dispensasi Kawin menjadi 159 perkara.

Menurut Mona penanganan kasus perceraian dan Dispensasi Kawin (Kambin) atau pengesahan perkawinan usia dini, perkara ini merupakan sosiologis ibarat ‘setali mata uang’, artinya satu dengan lainnya saling mempengruhi.

Tindak pidana yang saling mempengaruhi contoh hal kasus Narkotika itu balans dengan tindak pidana pencurian.

Biasanya oknum pelaku narkoba yang ketagihan dan saat tidak mempunyai uang untuk itu maka melakukan pencurian.

Nah kalau cabul balans dengan Kambin, dispensasi kambin ini adalah orang-orang yang dapat menyelesaikan perkara percabulan terhadap anak melalui jalan kekeluargaan.

Maka Dispensasi Kawin menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.

Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2.

Yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.

Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak.

Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin dan Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

“Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” urai Mona.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *