Barometer.co.id – Amurang
Data Kasus Tindak pidana kekerasan terhadap anak atau percabulan dalam perbandingan antara tahun 2021 dengan 2022 yang di tanggani oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang, diduga sangat merisaukan.
Bagaimana tidak menimbulkan rasa risau, bisa kita lihat data yang ada untuk tahun 2021 diantaranya; Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak termasuk seksualitas didalamnya atau percabulan yang dilakukan oleh orang dewasa tercatat sebanyak 24 perkara. Sedangkan yang dilakukan sesama anak maksudnya pasangan dibawah umur ada 2 perkara, jadi total korban anak sebanyak 26 perkara.
Sedangkan Tahun 2022 Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak termasuk seksualitas didalamnya atau percabulan yang dilakukan oleh orang dewasa tercatat sebanyak 36 perkara dan yang dilakukan sesama anak maksudnya pasangan dibawah umur ada 8 perkara, jadi total korban anak sebanyak 44 perkara.
Jadi ada kenaikan sekitar 50 persen dari tahun 2021 dengan 2022, soal Tindak pidana kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Menurut Anthoni S. Mona SH, selaku Wakil Ketua PN Amurang, kenaikan tersebut jangan dianggap sudah rusak atau suatu cerminan yang negatif.
“Kenaikan terjadi karena banyaknya indikator antara lain, karena masyarakat lebih tahu hukum, justru dengan tahu hukum maka masyarakat ketika mengalami suatu perkara atau kejadian tidak main hakim sendiri atau mengambil suatu keputusan diluar hukum, makanya karena tahu hukum disinilah kesadaran masyarakat untuk melakukan jalur hukum,” ujar Mona yang juga selaku corong humas PN Amurang.
Selain indikator masyarakat tahu hukum, ada juga yang salah dari tata prilaku masyarakat kita, ataukah dari orang tuanya yang salah, atau kehidupan anak-anak muda-mudi yang melampaui batas, juga norma-norma adat dan Agama yang sudah luntur, pengawasan guru dan orang tua yang kurang.
“Itu semua harus adanya penelitian, namun disayangkan pihak PN Amurang tidak ada kewenangan dalam hal penelitian, hanya saja melakukan pemutusan setiap perkara. Sekali lagi dengan adanya peningkatan ini bukan berarti penegakan hukum tidak berhasil atau tidak memberi efek jerah, justru sebaliknya hukum harus tegakkan dan justru memberikan kesadaran terhadap masyarakat,” tandasnya.(jim)