Barometer.co.id – Amurang
Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Minsel menangkap seorang lelaki berinisial RL yang merupakan oknum seorang guru honorer tingkat SMP yang ada di Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), karena pelaku telah melakukan tindakan seksual Percabulan anak dibawah umur dan Sodomi terhadap anak muridnya sendiri sebanyak 16 korban anak berjenis laki-laki semuanya.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; melalui kasat reskrim Iptu Lesly D. Lihawa S.H. M.Kn., dalam Konferensi Pers menyampaikan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku, berawal salah satu korban dari 16 korban menggadu kepada orang tuanya, bahwa pelaku telah menyodomi pada si-korban, kemudian dari pada itu orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat hukum polisi.
“Setelah ada salah satu laporan orang tua korban, kami pihak kepolisian melakukan tindakan, dari hasil pengembanggan ternyata ada 16 anak berjenis kelamin laki-laki dibawah umur tidak lain anak murid dari pelaku dijadikan korban pelecehan seksual, didalamnya ada 3 (tiga) anak menjadi korban Sodomi oleh pelaku juga,” ujar Lihawa.
Lihawa menjelaskan lagi, dari penggakuan pelaku apa yang dia perbuat dengan korban sesama jenis adalah merupakan dendam pelaku, yang mana pelaku dimasa kecilnya pernah menjadi korban pula dalam pelecehan seksual oleh oknum pelaku seorang laki-laki waktu itu.
“Pengakuan pelaku ini merupakan pelampiasan dendam yang terkubur dimasa kecilnya yang pernah juga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berjenis kelamin laki-laki pula. Dengan pengakuan ini, maka pihak kami akan berkoordinasi dengan seorang dokter Psikolog untuk mendampinggi pelaku dalam proses hukumnya,” jelas Lihawa.
Modus atau Cara pelaku menarik perhatian korban atau murid-muridnya yang dijadikan hasrat dendam cabulnya, ternyata pelaku adalah selain guru juga sebagai wali guru kelas para korban, sehingga kedekatan itulah memberikan peluang bagi si pelaku melakukan tindakan asusila percabulan sesama jenis.
“Pelaku tidak memberikan iming-iming atau membujuk dengan uang dan sebagainya kepada para korbannya untuk dicabuli, hanya saja pelaku mempunyai kedekatan dengan para korban karena pelaku selain guru juga sebagai wali guru kelas para korban, jadi perbuatan pelaku ini bukan semata-mata untuk melampiaskan hasrat Sex -nya melainkan pelampiasan dendam masa lampau yang dialaminya,” ungkap Lihawa.
Lanjut disampaikan Lihawa, pelaku berinisial RL ini melakukan Seksual percabulan terhadap 16 muridnya dengan cara ‘maaf meraba atau menggauli dan mengisap kemaluan korbannya. Dari 16 korban, ada 3 (tiga) didalamnya di Sodomi oleh pelaku.
“Tanggal 7 Februari 2022, pihak kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perbuatan cabul ini, dasar LPB nomor 11, tanggal 2 bulan Februari tahun 2023 Satreskrim menetapkan pelaku inisial RL. Berpendidikan Spd., sehinggaPasal yang disangkakan 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, atau tentang Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman badan selama 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku seorang guru, sehingga ada tambahan pemberatan hukuman,” tutup Lihawa.(jim)