Dua Bulan Pusingkan PNS Minsel, TTP Akhirnya Mulai Disalurkan

Barometer.co.id – Amurang
Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membenarkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai direalisasikan atau dicairkan.

“Kami sudah melaksanakan pencairan TPP sejak hari Selasa (14/03) bagi pegawai ASN yang berhak menerima tunjangan tersebut disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah memasukan permintaan,” ujar Drs James J. Tombokan selaku Kaban BKAD Minsel, diruang kerjanya kepada media ini.

Tombokan menyebut pencairan TPP yang di realisasikan saat ini untuk bulan Januari dan Februari.

“Pencairan TPP dibayarkan setiap bulan, karena sudah dilalui Januari dan Februari maka dibayarlah dua bulan punya. Ibarat kerja dulu, baru tunjangan TPP dibayarkan. Kalau untuk bulan Maret, kan masih berjalan sehingga belum bisa dibayarkan,” kata Tombokan.

Tombokan menjelaskan besaran rupiah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN berbeda-beda.

“TPP yang diterima oleh pegawai pasti nilainya berbeda-beda dari pegawai satu dengan yang lainnya. Salah satunya dinilai dari kerajinan dan kehadiran serta kinerja tehknis yang dihadapi oleh setiap ASN di masing-masing SKPD,” katanya.

Menurut Tombokan, penyaluran TPP bukannya ada keterlambatan, namun adanya penyesuain peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2022 tentang pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan.

“Sebenarnya penyaluran TPP awal tahun ini tidak akan terjadi seperti ini, hanya saja kami menyesuaikan aturan baru yang keluar yakni PMK 212 tahun 2022, tentang pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan,” jelas Tombokan.

Lebih dalam lagi Tombokan mengurai dimana munculnya aturan baru PMK 212 tahun 2022 itu pada tanggal, 28 Desember tahun 2022.

Sementara itu APBD induk tahun 2023 Pemkab Minsel lebih dahulu ditetapkan pada tanggal 30 November 2022, sedangkan aturan PMK 212 dibulan Desember 2022. 

Sehingga apa yang sudah dirumuskan atau tertata setiap kebutuhan dari DAU di APBD induk tahun 2023 salah satunya TPP, maka timbullah penyesuain aturan TPP.

“Hadirnya PMK 212 tahun 2022 ini, ibaratnya DAU rasa DAK. Artinya kebutuhan TPP sudah terarah atau sudah ditentukan pemakaian anggaranya seperti penggunaan DAK, tidak seperti sebelumnya kebutuhan apa-apa saja yang kita butuhkan langsung bisa digunakan. Aturan sekarang tidak bisa sembarangan, olehnya disitulah kami melakukan penyesuain aturan yang ada. Ini terjadi disemua daerah bukan hanya di Minsel,” tegas mantan Asisten III Setdakab Minsel ini.

Tombokan menambakan, kepada setiap SKPD dalam pengajuan TPP kiranya memperhatikan setiap dokumen-dokumen yang di perlukan.

Dokument yang perlu diperhatikan diantaranya dari surat rekomendasi dari Badan  kepegawaian Daerah (BKD), artinya setiap SKPD melakukan permintaan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) ke-keuangan maka terlebih dahulu ke BKD tentang keabsahan kehadiran setiap pegawai.

Kemudian surat tersebut ada pernyataan komitment dari kepala SKPD yang menjelaskan bahwa betul daftar hadir yang dimasukkan sesuai kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Disitulah tercermin nilai-nilai kehadiran mereka atau kinerja, sehingga ada potongan ataukah sesuai yang diterima, intinya yang malas dan rajin pasti berbeda yang akan diterima.

Dokument berikutnya soal tehknis keuangan, yaitu permintaan data dari BKAD dan perlu cepatnya memasukan dokument tersebut menginggat TPP biasanya dibayar diatas tanggal 10 keatas, artinya setelah gaji baru TPP.

“Sekali lagi diperhatikan kelengkapan dokument serta perlu dipercepat untuk memasukannya ke BKAD. Karena jam pelayanan pemasukan berkas apapun baik berkas gaji, rutin, proyek termasuk TPP dan lain sebagainya dari jam 08:30 atau usai Apel pagi sampai jam 14:00. Mengapa, supaya ada waktu kami berusaha melakukan proses SP2D untuk pencairan ke pihak Bank. Kalaupun ada yang memasukan berkas lewat jam dari ketentuan, maka berkas boleh dibawah kembali keesokan harinya,” tutup Tombokan.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *