Sopir Truk BBM Jadi Tersangka Lakalantas Maut Munte

Barometer.co.id – Amurang

Polres Minsel melalui Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas (Kasat lantas) meyampaikan bahwa pada tanggal (21/03) pekan lalu sudah dilaksanakan gelar penetapan tersangka yaitu sopir kendaraan Tanki Pertamina bermuatan BBM jenis Pertalite.

Sopir yang dimaksud adalah pengemudi pada pasca tragedi Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) Maut dijalur trans Sulawesi tepatnya didesa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (08/03/23) lalu yang mengakibatkan tewasnya empat orang terpanggang hidup-hidup setelah ketiga kendaraan terbakar dalam peristiwa tersebut.

Bukan hanya merenggut empat nyawa, juga didalamnya ada tiga  orang korban mengalami luka-luka.

“Tepatnya Selasa (21/03) kami melakukan gelar penetapan tersangka Lakalantas yang terjadi didesa munte. Sopir Tanki kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Iptu. Bayu Damara Hadiputra, S.Tr.K, SIK, selaku Kasat Lantas Polres Minsel.

Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dan pengakuan saksi.

Selain dari keterangan saksi penanganan Lakalantas oleh pihak Lantas Polres Minsel  mengacu pasal 310, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu contoh pada Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Kasat Lantas menceritakan kronologis lakalantas dari ungkapan saksi yang selamat pada saat itu yang berada didalam mobil Tanki Pertamina.

Bahwa kendaraan Tanki berawal dari Manado menuju ke Amurang, pada saat ditikungan  mobil tanki lebih dulu menabrak pembatas jalan kemudian terbalik menimpa mobil yang ditumpanggi korban Maykel.

Menurut saksi, sebelum kendaraan korban Maykel tertimpah mobil Tanki, dari jalur arah bawah mobil Maykel melambung dua kendaraan yang ada didepannya.

Karena tikungan, Maykel tidak menyadari didepannya muncul kendaraan Tanki dari atas yang sudah dalam keadaan oleng lalu terbalik kemudian menimpah kendaraan korban Maykel.

“Sopir Tanki sempat membangunkan kenek yang tertidur, agar turun dan menahan ban kendaraan dengan sesuatu. Karena kendaraan tanki susah dikendalikan kecepatanya, karena oleng maka dengan terpaksa sopir tanki menabrak pembatas jalan kemudian terglincir dan terbalik kemudian menimpah kendaraan yang ditumpanggi korban Maykel dari arah bawah yang sempat melambung dua kendaraan didepannya,” jelas Kasat Lantas diruang kerjanya.

Kasat menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil identifiksi atau investigasi kejadian lakalantas dari pihak komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pusat, yang turun langsung dilokasi kejadian lakalantas tersebut.

“Kami saat ini menunggu hasil investigasi dari pihak KNKT pusat, karena tugas mereka melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Kemudian memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi,” ujar Kasat Lantas Bayu.

Menurut Bayu fungsi dari KNKT ialah mengenai pelaksanaan investigasi terhadap penyebabkecelakaan transportasi, permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan atau pihak lain yang dipandang perlu. 

Berikutnya tentang pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi, lantas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi.

“Kita tunggu saja hasil dari mereka. Itu baru data yang akurat apa yang menjadi penyebab terjadinya lakalantas. Kita belum tahu dan kita tidak bisa mengira-ngira karena rem blong dan lain sebagainya. Kita percayakan saja dengan tim yang ada,” pungkasnya.

Kasat lantas membenarkan pula bahwa pihak Jasa Raharja telah memberikan dana santunan bagi para korban meninggal dunia.

“Ya benar pihak Jasa Raharja sudah menyerahkan uang santunan kepada ke-empat ahli waris korban meninggal dunia. Masing-masing menerima Rp 50 juta. Jadi total keseluruhan Rp 200 juta, begitu juga korban luka-luka ada 3 orang yang dirawat dirumah sakit, oleh pihak Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan maksimum Rp 20 juta,” tutup Bayu.(jim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *