Eksekusi Lahan dan Bangunan Kelurahan Girian Indah Tanpa Perlawanan

Barometer.co.id, Bitung – Eksekusi lahan dan puluhan bangunan rumah di Kelurahan Girian Indah, Lingkungan V, Kacamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara oleh Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (02/08/2023) berlangsung aman dan kondusif.

Sebanyak 123 aparat kepolisian dari Polres Bitung dibantu puluhan anggota Pol PP diterjunkan ke lokasi untuk mengawal jalannya kelancara proses eksekusi.

Kapolres Kota Bitung AKBP Tommy Souissa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama dan taat hukum sehingga proses eksekusi berjalan aman dan lancar.

“Terimakasih tentunya semuanya itu ada peran dari instansi masing-masing, kita dari polres itu melakukan suatu upaya yang tentunya upaya-upaya humanis sesuai SOP Polres Bitung, kita melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

AKBP Tommy menjelaskan, berbagai upaya koordinasi dilakukan agar eksekusi ini tidak terjadi bentorokan antara warga dengan aparat.

“Setelah ada permintaan eksekusi dari Ketua PN Kota Bitung, kami mengambil inisiatif untuk kembali lagi mengumpulkan kedua belah pihak, termohon dan pemohon setelah itu, kita mengumpulkan instansi terkait mulai dari camat, lurah dari BPN, PN dan semua elemen masyarakat yang ada kita sampaikan bahwasanya kita akan melaksanakan bantuan pengamanan sehingga kami petugas hanya menjalankan perintah undang-undang,” jelasnya.

Dia juga telah mengingatkan dan menginstruksikan anggotanya saat apel pengamanan di Mapolres, agar tidak boleh membawa senjata api.

“Saya ingatkan anggota agar tidak boleh membawa senjata api atau hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat telah sadar dan paham aturan hukum.

“Tentunya rekan-rekan bisa lihat, masyarakat mulai sadar bahwasanya dalam hal hukum perdata ini ada jalur-jalurnya. Itukan masyarakat kita juga, jadi baik itu pemenang atau pemohon dan termohon itu semua merupakan masyarakat, jadi kita harus bisa menjaga dengan tindakan yang humanis dan koordinasi yang baik,” jelasnya kembali.

Menurut nya anak-anak yang terdampak dari eksekusi lahan ini diberikan pendampingan trauma healing di hibur oleh anggota Polwan serta diberikan makanan.

“Mereka diberikan pendampingan oleh anggota, kita juga membagikan kepada anak-anak makanan, minuman serta Snack,” pungkasnya.

Diketahui eksekusi lahan dan bangunan ex-ertpacht atau HGU yang sebelumnya dikelolah oleh PT. Kinaleosan ini dilakukan PN Bitung berdasarkan surat putusan MA nomor: 107/PDT.G/2020/PN.BIT dan nomor: 110/PDT.G/2020/PN.BIT yang luasnya kurang lebih 15 hektar dimana didalamnya terdapat 50an bagunan rumah semi permanen dan di huni 200 KK.

PLUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *