Pernyataan DJP Tentang Pemeriksaan Pajak

Barometer.co.id-Jakarta. Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
    a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
    b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
  3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.
  4. Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas penjelasannya kepada masyarakat. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. #PajakKuatIndonesiaMaju.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *