Sambangi Malola Raya, Tumiwa Sosialisasi Ranperda KAUB

Barometer.co.id – Amurang

Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) adalah salah satu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Sebab toleransi agama merupakan salah satu sikap saling pengertian dan menghargai, tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Untuk itu, kerukunan umat beragama sangat penting dilakukan, dalam rangka upaya mencapai kesejahteraan hidup warga masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Boy V,A Tumiwa SH, MSi saat memberi sambutan sekaligus membuka secara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kerukunan Antar Umat Beragama yang dilaksanakan di balai desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan. Sabtu (16/09).

Politiisi PDI Perjuangan itu mengharapkan, melalui Forum Dialog terkait Kerukunan Antar Umat Beragama ini, seluruh lapisan warga masyarakat dapat senantiasa menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, baik pemeluk agama yang sama maupun pemeluk agama yang berbeda, dengan saling menghormati tanpa memandang agama yang dianut oleh masing-masing warga masyarakat.

“Apabila terjadi masalah yang membawa nama agama, agar diselesaikan dengan kepala dingin dan damai, tanpa harus saling tunjuk dan menyalahkan. Maksud dan tujuannya, supaya Kerukunan Umat Beragama dapat dijaga dan dipelihara dengan baik dan optimal.”jelas Tumiwa.

Sementara Akademisi DR Richard Pangkey menjelaskan, maksud dan tujuan dilakasanakannya Forum Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama ini, agar setiap komponen warga masyarakat bisa lebih menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama, untuk menciptakan dan meningkatkan kerukunan dan kedamaian di Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa Selatan (Mor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *