Pertamina Tindak Tegas 15 SPBU di Sulawesi Utara yang Lakukan Pelanggaran

Barometer.co.id-Manado. Terhitung sejak awal September hingga akhir Oktober 2023, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut, pemberian sanksi terhadap sejumlah lembaga penyalur didominasi atas pelanggaran penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. Selain itu juga ada temuan penjualan BBM PSO menggunakan drum, jerigen dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi terkait,” ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.

Fahrougi menambahkan, dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur “nakal” demi mewujudkan subsidi tepat.

“Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Kami juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur “bermain” kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Adapun sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Fahrougi menyebut sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Dalam upaya mewujudkan subsidi tepat, lanjut Fahrougi, Pertamina mengedepan sinergi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Di Internal Pertamina fungsi security juga ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerjasama dengan dengan industri. Masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

BBM Subsidi dengan harga terjangkau mendorong masyarakat melakukan transaksi sehingga menyebabkan antrean di sejumlah SPBU. Dewan Energi Nasional, Dr Ir Musri MT menyebut penurunan harga BBM jenis Pertamax dan sejenisnya harusnya mendorong masyarakat untuk migrasi dari BBM subsidi ke non subsidi.

“Harusnya adanya migrasi, tetapi masyarakat kita walaupun bedanya dikit maka akan dicari yang murah,” terang Musri.

Terkait dengan BBM Non Subsidi, Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program promo MyPertama “Hemat Sampai Akhir Tahun”. Fahrougi menyebut program ini akan memberikan cashback jika melakukan transaksi secara cashless menggunakan aplikasi MyPertamina hingga 8%.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *