Barometer.co.id-Manado. Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Operasi Kewilayahan Terpusat dengan sandi “Patuh Samrat-2024” selama 14 hari.
“Operasi Patuh Samrat 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024 dengan tema ‘Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas’,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Samrat-2024, di Manado, Senin.
Apel yang dilaksanakan di halaman Presisi Mapolda Sulut tersebut dipimpin Kapolda Irjen Pol Yudhiawan, diikuti personel Polri, TNI, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.
Kapolda mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan arahan Kapolri Operasi Kepolisan Kewilayahan dengan Sandi Patuh Samrat 2024 ini dilaksanakan untuk menciptakan siskamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Dengan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas khususnya di wilayah Sulut.
Operasi Patuh tahun 2022-2023 untuk data tilang naik 71,60 persen dan teguran naik 2, 69 persen, untuk data kecelakaan lalu lintas jumlah kejadian naik 1,79 persen dengan korban meninggal turun 55,56 persen, luka berat naik 25 persen, luka ringan turun 5,88 persen.
“Berharap Operasi Patuh Samrat 2024, dapat menurunkan angka kecelakaan sehingga tidak terjadi peningkatan pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Sulut,” katanya.
Ia mengatakan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan lakalantas baik sebelum, pada saat Operasi Patuh Samrat 2024.
Target operasi meliputi orang atau pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel pada saat berkendaraan, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian pengemudi yang tidak menggunakan helm dan “safety belt”, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Serta kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan pabrikan sehingga menimbulkan kebisingan, dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor baik di depan maupun di belakang, kemudian lokasi rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Apel gelar pasukan yang dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, para pejabat utama, serta kepala instansi terkait lainnya, ditandai dengan penyematan pita operasi, dan penyerahan bekal kesehatan kepada perwakilan peserta dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan.(ANTARA)