Barometer.co.id-Manado. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Manado membayar klaim total sebesar Rp421 Miliar dengan 29.777 kasus Sepanjang tahun 2024.

Jenis manfaat yang dibayarkan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengajuan klaim mayoritas adalah program JHT sebanyak 18.086 klaim. Banyaknya klaim JHT salah satunya dikarenakan akses proses klaim JHT yang sangat mudah dilakukan peserta tanpa harus datang ke kantor, yaitu melalui klaim online Aplikasi JMO Mobile atau link website : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Sunardy Syahid, Kamis (27/02/25).

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado telah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap 29.777 kasus di Sulawesi Utara dengan rincian 18.086 kasus klaim Jaminan Hari Tua dengan total pembayaran Rp307.937.800.830, kemudian 997 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total pembayaran Rp15.722.180.900. Selanjutnya 2.533 kasus Jaminan Kematian dengan total pembayaran Rp86.355.000.000, serta 7.453 kasus Jaminan Pensiun dengan total pembayaran Rp10.450.860.460, kemudian 708 kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan Rp982.341.280.

Sunardy menuturkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak memberikan manfaat bagi para pekerja di Sulawesi Utara yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi.

“Semoga ke depannya semakin banyak pekerja Sulawesi Utara yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunardy.(jou)