Barometer.co.id-Manado. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif masing-masing berasal dari Kejari Kepulauan Talaud dan Kejari Kotamobagu.

Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi SH, di Manado, Rabu, mengatakan Kejati Sulut telah melakukan ekspose dua perkara restorative justice  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Kejari Kepulauan Talaud.

Ekspose tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH bersama Wakajati Dr Transiswara Adhi SH, M.Hum, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana SH, MH, Kepala Kejari Talaud Yanuar Utomo, SH, M.Hum, para koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sulut.

Ekspose perkara restorative justice yang pertama berasal dari Kejari Kotamobagu atas nama tersangka PM alias Pri dan kawan kawan yang melakukan tindak pidana pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian.

Kemudian ekspose perkara restoratif justice kedua berasal dari Kejari Kepulauan Talaud atas nama tersangka YT alias Yusuf, yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait dengan dua perkara ini, Kepala Kejari Kotamobagu dan Kepala Kejari Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Kepala.Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan permohonan pun disetujui,” katanya.

Ia mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain, bahwa tersangka dan saksi korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.(ANTARA)