Barometer.co.id-Bitung. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bitung kembali menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis bertempat di kantor PT Deho Canning Company. Hadir dalam kegiatan tersebut Ramli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung didampingi oleh Jane Tombeng, HR Manager mewakili manajemen PT Deho Canning Company serta Berty Tarijan yang mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja khusunya di Kota Bitung. Santunan Jaminan Kematian diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja dengan total sejumlah Rp. 188.420.990.
Santunan diberikan kepada ahli waris mendiang Rusdyanto sebesar Rp. 109.315.470 dengan rincian Santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta, manfaat beasiswa untuk 1 orang anak hingga selesai kuliah sebesar 63 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 4.315.470.
Santunan juga diserahkan kepada ahli waris mendiang Alex Lambertus Yusuf sebesar Rp. 79.105.520 dengan rincian Santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta, manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp.36.059.590 serta manfaat Jaminan Pensiun lumpsum sebesar Rp. 1.045.930.
Ramli mengatakan semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan khususnya keberlangsungan Pendidikan anaknya.
“Kami berharap seluruh pekerja, baik itu pekerja penerima upah atau formal maupun bukan penerima upah atau pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pekebun, kalangan buruh, dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun risiko kematian mendapatkan santunan yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga,” ujar Ramli.
“Tak hanya itu apabila terjadi risiko pekerjaan akan dapat mempengaruhi pengasilan ataupun kondisi ekonomi keluarganya, sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja bahkan ahli warisnya dapat diberikan jaminan terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga kedepannya,” tambah Ramli.
Sementara itu, Jane Tombeng selaku HR Manager mewakili manajemen PT Deho Canning Company menambahkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja di PT Deho Canning Company sekiranya dapat bekerja dengan tenang, sebab jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan yang telah diberikan,” ujar Jane.
Dalam testimoninya saat ditemui, Putri Setianingsi, anak dari mendiang Rusdyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company karena sudah sangat membantu kami yang ditinggalkan. Terutama adik saya yang masih sekolah bisa mendapatkan manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi,” ungkapnya.
Selama periode Januari-Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung telah membayarkan manfaat klaim dengan total senilai Rp. 8.036.680.380 kepada pesertanya. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari nilai manfaat Jaminan Hari Tua senilai Rp. 5.877.478.830, manfaat Jaminan Pensiun senilai Rp. 185.541.520, santunan Jaminan Kematian senilai Rp. 1.769.000.000, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp. 123.314.780, manfaat Beasiswa senilai Rp. 68.500.000, serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp. 12.845.250.(jou)