Barometer.co.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menepis tudingan adanya pemalsuan dalam berkas perkara maupun surat dakwaan yang dilayangkan terhadap terdakwa Margaretha Makalew.
Sebelumnya, kuasa hukum Margaretha, Dr. Santrawan Totone Paparang, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa dokumen usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/9/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, memastikan seluruh dakwaan telah disusun sesuai aturan.
“Surat dakwaan yang kami bacakan di persidangan murni berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau pihak terdakwa merasa tidak sesuai, jalurnya adalah melalui eksepsi, bukan dengan menyampaikan tuduhan di luar pengadilan,” ujar Januarius saat ditemui, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk menguji keberatan atas dakwaan, yakni melalui putusan sela yang akan diputuskan majelis hakim.
“Jadi, silakan ajukan eksepsi di sidang. Kami siap menjawab, dan hakim yang menentukan benar atau tidaknya dakwaan itu,” lanjutnya.
Menariknya, pada sidang perdana 1 September lalu, penasihat hukum terdakwa justru tidak mengajukan eksepsi, sehingga perkara langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
Dengan demikian, Kejati Sulut menolak tegas segala tudingan pemalsuan yang diarahkan kepada JPU.“Kami bekerja berdasarkan fakta penyidikan. Jangan membangun opini publik, semua harus diuji di meja hijau,” tegas Januarius.