Barometer.co.id-Manado. Perusahaan pembiayaan banyak membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun masyarakat harus memahami cara transaksi kredit di perusahaan pembiayaan yang aman, agar terhindar dari masalah atau cidera janji.

Deputy EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel Astra Credit Companies (ACC) Ikhsan Abdillah Harahap mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum melakukan transaksi kredit di perusahaan pembiayaan.

“Pertama adalah membeli barang secara kredit sesuai kebutuhan, kedua lengkapi syarat kredit yang sah dan benar dan ketiga pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit,” kata Ikhsan.

Selain itu, hal keempat yang harus dipahami masyarakat adalah pahami konsekuensi penyerahan jaminan kredit; kelima laksanakan kewajiban dengan baik, dan keenam ikut prosedur penanganan problem angsuran.

Ikhsan mengatakan, dalam hal terjadi cidera janji yang tertuang dalam perjanjian kredit, seperti lalai membayar salah satu angsuran kredit kendaraan, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan. “Pertama adalah debitur harus melunasi utang seketika, dan kedua serahkan unit untuk dilelang,” jelasnya.

Namun menurut Ikhsan, menarik kendaraan dari debitur adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Sebab dengan menarik kendaraan dari debitur, justru membuat perusahaan rugi. Perusahaan pembiayaan menginginkan debitur menyelesaikan atau melunasi kreditnya, agar mendapatkan keuntungan.

Sebelum melakukan penarikan kendaraan, Ikhsan mengatakan perusahaan pembiayaan biasanya melakukan berbagai tahapan, mulai dari menghubungi debitur melalui call center, kemudian melakukan kunjungan dan penagihan dengan surat.

Ikhsan mengatakan, di ACC sendiri, angka Non Performing Financing (NPF), atau pembiayaan yang bermasalah sangat kecil, yakni hanya 0,5%. Angka tersebut jauh lebih rendah dari NPF Sulawesi Utara yang mencapai 3,0%.

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulutgo, Graha Anggar Perbawa mengatakan, NPF di wilayah Sulutgo berada pada level 2,79%. Khusus di Sulawesi Utara NPF 3,0%, sedangkan di Gorontalo 2,17%.

“NPF di Sulut pada September 2025 yang sebesar 2,79 persen, sedikit meningkat dibanding tahun sebelumya yang sebesar 2,59 persen dan sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang sebesar 2,51 persen,” ujarnya.(jou)