Barometer.co.id-Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini bakal fokus untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/01/26).
Dia mengatakan bahwa fokus pembahasan UU Pemilu juga akan seiring dengan upaya merespons berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu. Nantinya, kata dia, para partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi demi menjalankan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu hanya berisi dua rezim pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Legislatif.
Khusus untuk pilpres, menurut dia, Komisi II DPR RI sepakat bahwa tak ada rencana untuk mengubah dan menggeser norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Sebab, kata dia, hal itu bukan kewenangan dari undang-undang, melainkan perlu kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945.
“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.
Nantinya, kata dia, UU Pemilu akan dimulai dengan membuka diri dan mengundang secara kolektif seluruh pemangku kebijakan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu
“Kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” katanya.(ANTARA)
