Barometer.co.id-Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Daisuke Ejima, Direktur Utama Danamon; Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Danamon; dan Nobuya Kawasaki, Komisaris Danamon akan mengakhiri masa tugasnya efektif pada penutupan RUPST yang akan berlangsung. Kemudian, Nobuya Kawasaki akan dinominasikan untuk menjadi Direktur Utama Danamon agar mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Informasi lebih lanjut mengenai mata acara RUPST akan diumumkan bersamaan dengan Pemanggilan RUPST yang akan diterbitkan pada 9 Maret 2026.(jou)