Barometer.co.id-Manado. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan, selain tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi penambang rakyat kecil, penegakan hukum oleh penyidik Kejati Sulut tidak untuk mematikan usaha mikro perdagangan emas di Sulawesi Utara.
“Perlu kami tegaskan, tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sulut, semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum yakni mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT. HWR periode tahun 2005-2025 yang melibatkan korporasi atau oknum tertentu yang merugikan keuangan negara,” katanya di Manado, Kamis.
Kasipenkum menjelaskan, penyidik memperoleh keterangan dari saksi yang telah diperiksa, ada emas hasil produksi dari PT. HWR diduga secara ilegal yang dijual ke beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa emas dan barang-barang lainnya, dan disita untuk mendukung pembuktian atas dugaan tipikor yang sedang disidik oleh Kejati Sulut.
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas jual beli emas dari penambang lokal atau masyarakat,” sebutnya.
Kejati Sulut, kata Januarius sangat menghormati dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari elemen masyarakat termasuk penambang tradisional.
“Kami memahami sepenuhnya bahwa sektor pertambangan rakyat merupakan urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara. Informasi bahwa penyidik Kejati Sulut melakukan penyegelan terhadap toko-toko emas saat melakukan penggeledahan adalah tidak benar adanya,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, benar penyidik memasang ‘Kejaksaan Line’ agar pelaksanaan penggeledahan berjalan tanpa gangguan dan hambatan, kemudian dilepas setelah selesai penggeledahan dan penyitaan.
“Sesuai arahan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengedepankan Hati Nurani. Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar (toko emas) yang menyebabkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat,” sebutnya lagi.
Kejati Sulut memastikan bahwa setiap tindakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada para pemilik toko emas dan pelaku pasar untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas perdagangan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejati Sulut membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulut menggeledah dan melakukan penyitaan setelah memperoleh keterangan dari saksi yang telah diperiksa, ada emas hasil produksi dari PT. HWR secara ilegal yang dijual ke beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut memicu munculnya surat terbuka kepada Presiden RI dan berbagai postingan di media sosial.(ANTARA)
