Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK Sulutgo) menemukan 30 entitas pelaku gadai yang tidak berizin dan masuk kategori gadai ilegal di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo. Masyarakat pun diimbau untuk hati-hati agar tidak mengalami masalah.

“Kami telah melakukan penelurusan dan konfirmasi terhadap pelaku usaha gadai di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Hasilnya, kami menemukan 30 pelaku usaha gadai ilegal. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat hati-hati jika ingin menggunakan jasa gadai. Jangan menggunakan entitas gadai ilegal karena mereka tidak berizin,” kata Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar dalam kegiatan Media Update, Rabu (04/03/26).

Robert mengatakan, pihaknya telah menghubungi 30 entitas gadai tersebut, dan enam di antaranya sudah menyatakan akan mengurus izin, sedangkan satu entitas telah menyatakan akan menutup usahanya. Sementara 24 entitas lainnya belum memberikan konfirmasi.

OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) pun telah membuat timeline penanganan gadai ilegal, yaitu:

Pada 26 Februari 2026 melaksanakan Rakor Satgas Pasti. Kemudian pada 13 Maret 2026 mengumpulkan informasi data entitas llegal di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dan pada 1 April 2026 dilakukan pemanggilan Entitas dalam rangka klarifikasi dan meminta menghentikan kegiatannya sampai dengan izin diterbitkan.

Batas waktu bagi entitas pelaku usaha gadai menyampaikan pengajuan izin dan surat pernyataan adalah pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya pada tanggal 14 April 2026 Penyampaian Laporan Daftar Gadai Ilegal kepada Satgas Pasti Pusat, untuk ditindaklanjuti antara lain dalam bentuk pemblokiran oleh Komdigi dan penindakan hukum oleh APH.

“Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pelaku usaha gadai tidak mengurus izin, maka akan langsung ditangani dan akan dilakukan penindakan,” kata Robert. Robert kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi dengan usaha gadai ilegal agar tidak terkena masalah di kemudian hari.(jou)