Barometer.co.id-Badung, Bali. Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali mengungkap tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam pembuatan konten asusila di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (17/03/26) mengatakan ketiga WNA yang ditangkap yakni seorang perempuan kreator dewasa berinisial MMJL (23) asal Prancis dan dua orang laki-laki NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Perancis.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada Sabtu (14/3).

Kapolres Badung mengatakan MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan para pelaku yang hendak kabur ke Thailand.

“Dua pelaku hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan. Sementara pelaku ERB ditangkap salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, Senin (16/3),” katanya.

Edward menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial.

Pihak kepolisian kemudian melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 untuk menelusuri asal produksi konten tersebut.

Dari hasil penelusuran itu, polisi menemukan indikasi video direkam di wilayah Badung. Penyidik lalu memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama pelaku MMJL.

Dari keterangan saksi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku sekaligus mengetahui lokasi pembuatan video di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.

Menurut keterangan Kapolres, awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara, Badung. MMJL kemudian menawarkan NBS untuk berencana membuat konten video asusila tersebut.

“Jadi video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X,” beber Kapolres.

Dari pengakuan ketiganya, motif membuat video tersebut menggunakan jaket ojol dengan tujuan agar cepat viral di media sosial maupun platform yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

Mereka mendapatkan jaket ojol tersebut dengan membelinya di sebuah toko sebesar Rp300.000.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.

Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Khusus Ngurah Rai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Gde Oki Rizky Aryadhika Heris mengatakan MMJL dan NBS diamankan bermula dari masuknya data di Imigrasi terkait dua pelaku yang terlibat dugaan pembuatan konten asusila yang viral di media sosial.

Dirinya mengungkap pada tanggal 11 Maret, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya konten viral, yang bersangkutan langsung dimasukkan oleh pihak imigrasi sebagai subject of interest.

Selanjutnya, saat yang bersangkutan berencana berangkat pada tanggal 13 Maret ke Thailand, pihaknya melakukan pengamanan di bandara.

“Pendalaman sementara, MMJL masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Februari menggunakan visa on arrival (VoA) yang diperuntukkan untuk tujuan wisata,” pungkasnya.

Kasus dugaan pembuatan konten asusila ini juga menyeret seorang driver ojol berinisial MR (35), asal Medan, Sumatera Utara.

Ditemui terpisah, MR mengungkapkan awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku yakni MMJL di pinggir jalan, di kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari.

Dari pertemuan itu keduanya sempat saya ajak untuk membuat konten bersama dengan konten ringan, seperti ngobrol santai.

“Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa,” ungkapnya.

Namun, belakangan setelah sebuah video asusila viral di media sosial dan diketahui salah satu pelakunya MMJL, membuat MR pun ikut terseret akibat pernah terlibat membuat konten biasa bersama pelaku MMJL.

Ia mengungkapkan tuduhan tersebut masyarakat mengira MR adalah orang yang mengenakan jaket ojol dalam video bersama MMJL. Tuduhan tersebut kemudian tidak terbukti setelah pihak kepolisian menangkap para pelaku yang sebenarnya.

“Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya,” pungkasnya.(ANTARA)