Barometer.co.id-Manado. Hasil kuesioner yang diisi oleh orang tua siswa saat penerimaan raport di SMP Negeri 1 Manado menunjukkan hampir semua responden tidak tahu harus melapor ke mana jika menemukan dugaan tindak gratifikasi. Untuk itu, Inspektorat Daerah Kota Manado menyatakan, jika masyarakat menemukan dugaan tindak gratifikasi, maka dapat melaporkannya melalui kanal https://siawas.manadokota.go.id.
Diketahui, Inspektorat Daerah Kota Manado melakukan pemantauan saat kegiatan pembagian raport di SMP Negeri 1 Manado pada Jumat (13/03/26), untuk memastikan tidak terjadi tindak gratifikasi dari orang tua siswa kepada tenaga pendidik. Dari hasil pantuan memang tidak ditemukan adanya tindak gratifikasi. Namun untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat, Tim Inspektorat menyebarkan kuesioner kepada orang tua siswa.
“Dari hasil analisa kuesioner sementara, hampir semua responden tidak tahu kemana harus melaporkan apabila ada dugaan tindak Gratifikasi. Maka pada kesempatan ini disampaikan untuk kanal pelaporan Inspektorat Daerah Kota Manado adalah https://siawas.manadokota.go.id,” kata salah satu anggota tim Inspektorat Kota Manado, Victor Sampouw.
Ia mengatakan, pada kanal tersebut, setiap warga kota Manado dapat melaporkan segala jenis dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang/anggaran pemerintah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pemerintah kota manado.
Terdapat tiga menu di dalamnya yaitu:
1. whistleblowing yang memiliki fasilitas pelaporan secara anonim, namun harap diingat nomor token pelaporannya agar laporan dapat ditelusuri kembali sampai dimana;
2. Pengaduan berkadar pengawasan dimana harus mencantumkan identitas lengkap;
3. Konsultasi untuk berdiskusi dengan pihak Inspektorat Daerah Kota Manado.
“Asal bukti-bukti awal tersedia, laporan warga pasti ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Kerahasiaan pelapor dijamin terjaga,” ujar Victor.(jou)
