Barometer.co.id-Manado. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan seluruh gugatan Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A(K) terkait pemberhentian dirinya oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado melalui Putusan Nomor 1/G/2026/PTUN.MDO. Putusan tersebut dirilis majelis hakim PTUN Manado, yakni Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH dalam sidang elektronik e-court Jumat, (22/05/ 2026).

Kuasa Hukum Dr. dr. Suryadi, Reinhaard Maarende Mamalu SH MH menyampaikan, dalam amar putusannya, majelis hakim membantalkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. SK tersebut berisi Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara atas nama Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura. Sp.A(K) karena Dr. Dr Suryadi tidak terbukti  melakukan perundungan.

Putusan PN Manado mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan keputusan tentang  rehabilitasi, pemulihan harkat dan martabat nama baik Penggugat serta mengembalikan kepada Penggugat Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A, Subsp.IPT(K) sebagai Pegawai Mitra dalam Jabatan yang sama seperti semula dan/atau jabatan yang setara pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Penggugat Reinhaard Maarende Mamalu SH MH memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Manado atas dedikasi dan profesionalisme yang luar biasa dalam menegakkan hukum.

“Melalui keteguhan sikap dan kejernihan nurani, Majelis Hakim PTUN Manado telah membuktikan diri sebagai benteng keadilan bagi masyarakat luas. Setiap tahapan sengketa administrasi diputus dengan kecermatan tinggi, objektivitas tanpa pamrih, serta kepatuhan mutlak pada asas-asas umum terhadap birokrasi yang baik. Keberanian dalam mempertahankan objektivitas hukum ini menjadi bukti nyata hadirnya peradilan yang berintegritas,” katanya pada konferensi pers, Sabtu (30/05/26).

Menurutnya, di tengah dinamisnya tantangan hukum, komitmen Majelis Hakim PTUN Manado dalam menjaga transparansi dan kemandirian peradilan tidak hanya melahirkan putusan yang adil, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, khususnya di Sulawesi Utara.

Mamalu menghimbau kepada pihak tergugat RSUP Prof Kandou untuk menerima hasil putusan ini dan berharap tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni Banding ataupun Kasasi, karena Dirut RSUP merupakkan jabatan penyelenggara negara atau jabatan struktural di bawah Kementerian Kesehatan RI, dan oleh Putusan PTUN Manado ini, terbukti ia telah menyalagunakan wewenangnya.

“Hal penting yang perlu dicatat yakni, yang memenangkan pihak kami Penggugat dalam kasus ini adalah selain kami memiliki bukti yang kuat, justru  banyak dibantu oleh bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dan saksi fakta, saksi ahli dalam persidangan,” ujar Mamalu.

Jika pihak RSUP Prof Kandou tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diucapkan atau diberitahukan secara sah, maka putusan tersebut akan langsung berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

“Saya sebagai kuasa hukum Dr. dr Suryadi akan mendatangi Dirut RSUP Prof Kandou, berkoordinasi secara persuasif supaya pihaknya segera melakukan hal-hal yang telah diputuskan PTUN Manado. Jika diterima dengan baik, kami tentunya akan memberikan apresiasi. Tetapi jika pihak tergugat tidak ingin menjalankan putusan maka kami akan mengajukan Permohonan Eksekusi Paksa kepada Ketua PTUN Manado,” katanya.

“Sebagai kuasa hukum, secara maksimal akan berjuang untuk keadilan klien kami, apakah pengumuman di media massa, hingga intervensi Presiden. Sambil menunggu eksekusi otomatis oleh hukum bahwa setelah 90 hari kerja, tidak menerbitkan SK baru, maka SK sebelumnya otomatis batal demi hukum,” tegas Mamalu. 

Dr. dr Suryadi Tatura dalam pernyataannya mengakui campur tangan Tuhan dalam penyelesaikan kasus yang dialaminya. “Sebagai seorang bawahan, sangat sulit bagi saya untuk mendapatkan bukti, tetapi Puji Tuhan, justru bukti yang saya butuhkan untuk memenangkan kasus ini, secara tidak langsung diberikan oleh pihak RSUP Prof Kandou dalam proses persidangan di PTUN Manado,” katanya.

Dr dr Suryadi mengatakan, awalnya, alasan ia diperiksa Tim Satgas karena adanya laporan dari residen bahwa saya telah melakukan perundungan. Tetapi fakta membuktikan, BAP Tim Satgas justru mencatat, tidak ada laporan dari residen, melainkan laporan yang dibuat langsung oleh Direktur SDM sesuai perintah Dirut RSUP.

“Saya memberanikan diri untuk melawan dan mencari keadilan karena. Saya dan keluarga merasa nama baik kami tercoreng, jika hal ini tidak diselesaikan dengan tuntas,” ujar Dr Suryadi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Pihak RSUP melalui Humasnya pernah memberikan keterangan bahwa mereka sedang mempersiapkan banding, tapi kemudian pernyataan ini diralat.(*/jou)